Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,40 gram di wilayah hukum Paser.
Sabu tersebut diketahui berasal dari tiga pelaku berinisial IY (23), SF (35) dan M (32) yang diamankan di sebuah kos Kecamatan Long Ikis, Paser.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan indikasi adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Benar, ada tiga pelaku yang diamankan dengan barang bukti berupa 18,40 gram sabu," kata AKP Suradi, Rabu (13/5/2026).
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi yang mengarah kepada ketiga pelaku yang berada di sebuah kos, Kecamatan Long Ikis.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18,40 gram yang terdiri dari 15 paket.
"IY memiliki sabu seberat 10,98 gram, SF 4,12 gram dan SF 3,30 gram," imbuhnya.
Tim dilapangan juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, CCTV, beberapa unit handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,40 gram di wilayah hukum Paser.
Sabu tersebut diketahui berasal dari tiga pelaku berinisial IY (23), SF (35) dan M (32) yang diamankan di sebuah kos Kecamatan Long Ikis, Paser.
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan indikasi adanya peredaran narkotika di sekitar wilayah mereka.
"Benar, ada tiga pelaku yang diamankan dengan barang bukti berupa 18,40 gram sabu," kata AKP Suradi, Rabu (13/5/2026).
Setelah mendapatkan informasi, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi yang mengarah kepada ketiga pelaku yang berada di sebuah kos, Kecamatan Long Ikis.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 18,40 gram yang terdiri dari 15 paket.
"IY memiliki sabu seberat 10,98 gram, SF 4,12 gram dan SF 3,30 gram," imbuhnya.
Tim dilapangan juga menemukan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, CCTV, beberapa unit handphone, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/Rs)