Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku tindak Narkotika Jenis Sabu (Foto: istimewa)
Tana Paser - Polres Paser melalui tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan KH (30) dan BS (36), dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dua pelaku tersebut diketahui melalui informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Kasat Resnarkoba Paser, Suradi mengatakan tim Opsnal Satresnarkoba Paser langsung bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
"Usai mendapatkan informasi kami bergerak cepat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnyq, Rabu (30/4/2025).
Setelah memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan, Pada Minggu (27/4/2025) pukul 14.30 WITA anggota Satresnarkoba bergerak menangkap dua pelaku di sebuah rumah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Long Kali.
Ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 11,24 gram.
Selanjutnya, sejumlah peralatan yang dipakai untuk menyimpan sabu, seperti plastik, sedotan, timbangan digital, kaleng Tango, dua HP, motor Honda CBR 150 R dan uang tunai Rp450 ribu.
"Pelaku sudah diamankan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku diancam Pasal 144 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku tindak Narkotika Jenis Sabu (Foto: istimewa)
Tana Paser - Polres Paser melalui tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan KH (30) dan BS (36), dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan dua pelaku tersebut diketahui melalui informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.
Kasat Resnarkoba Paser, Suradi mengatakan tim Opsnal Satresnarkoba Paser langsung bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
"Usai mendapatkan informasi kami bergerak cepat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnyq, Rabu (30/4/2025).
Setelah memperoleh cukup bukti dari hasil penyelidikan, Pada Minggu (27/4/2025) pukul 14.30 WITA anggota Satresnarkoba bergerak menangkap dua pelaku di sebuah rumah Desa Makmur Jaya, Kecamatan Long Kali.
Ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 11,24 gram.
Selanjutnya, sejumlah peralatan yang dipakai untuk menyimpan sabu, seperti plastik, sedotan, timbangan digital, kaleng Tango, dua HP, motor Honda CBR 150 R dan uang tunai Rp450 ribu.
"Pelaku sudah diamankan ke Polres Paser untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku diancam Pasal 144 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(Sf/Lo)