Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Ilustrasi Tindak Prostitusi Online (Foto: Freepik)
Tana Paser - Polres Paser melalui Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan tersangka tindak prostitusi berinisial AI alias A di warung nasi goreng, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan salah satu guest house di Kecamatan Tanah Grogot sering digunakan sebagai tempat prostitusi.
Setelah mendapat informasi itu Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser segera menuju Guest House tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, mereka mendapati salah satu perempuan terlibat dan diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh A.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta menyebut pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari informasi yang pihaknya dapat Selasa (9/9/2025) lalu.
"Dari informasi yang kami dapat di wilayah itu sering terjadi tindak prostitusi online. Setelah mendapat informasi kami bergerak cepat guna melakukan penyelidikan di lapangan," kata Elnath, Senin (22/9/2025).
Diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri. Diperkirakan operasi tersebut sudah berjalan sekitar dua pekan. Dalam operasinya pelaku menggunakan modus aplikasi Michat.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Ilustrasi Tindak Prostitusi Online (Foto: Freepik)
Tana Paser - Polres Paser melalui Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan tersangka tindak prostitusi berinisial AI alias A di warung nasi goreng, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan salah satu guest house di Kecamatan Tanah Grogot sering digunakan sebagai tempat prostitusi.
Setelah mendapat informasi itu Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser segera menuju Guest House tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, mereka mendapati salah satu perempuan terlibat dan diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh A.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta menyebut pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari informasi yang pihaknya dapat Selasa (9/9/2025) lalu.
"Dari informasi yang kami dapat di wilayah itu sering terjadi tindak prostitusi online. Setelah mendapat informasi kami bergerak cepat guna melakukan penyelidikan di lapangan," kata Elnath, Senin (22/9/2025).
Diketahui pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri dengan status nikah siri. Diperkirakan operasi tersebut sudah berjalan sekitar dua pekan. Dalam operasinya pelaku menggunakan modus aplikasi Michat.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)