Polres Paser Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 73,38 Gram di Paser

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 05:58 WIB

    Pelaku pengedar narkotika di Desa Batu Sopang (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (41) dan U (27) diamankan Polres Paser setelah kedapatan memiliki sabu seberat 73,38 gram.

    Para pelaku pengedar tersebut diamankan Polres Paser pada Sabtu (17/1/2026) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang sekitar pukul 17.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan beredarnya sabu di wilayah hukum Tanah Grogot. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mencurigakan di wilayah mereka.

    "Setelah penggeledahan di lokasi kami menemukan barang bukti berupa 73,38 gram sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi," kata AKP Suradi, Rabu (21/1/2026).

    Selain itu, tim dilapangan juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, uang tunai dan beberapa peralatan takar sabu.

    "Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Paser Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Seberat 73,38 Gram di Paser

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    21 Januari 2026 05:58 WIB

    Pelaku pengedar narkotika di Desa Batu Sopang (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (41) dan U (27) diamankan Polres Paser setelah kedapatan memiliki sabu seberat 73,38 gram.

    Para pelaku pengedar tersebut diamankan Polres Paser pada Sabtu (17/1/2026) di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang sekitar pukul 17.30 Wita.

    Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pihaknya berhasil menggagalkan beredarnya sabu di wilayah hukum Tanah Grogot. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas mencurigakan di wilayah mereka.

    "Setelah penggeledahan di lokasi kami menemukan barang bukti berupa 73,38 gram sabu dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi," kata AKP Suradi, Rabu (21/1/2026).

    Selain itu, tim dilapangan juga mengamankan beberapa barang bukti lain berupa handphone, sepeda motor, uang tunai dan beberapa peralatan takar sabu.

    "Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

    (Sf/Rs)