Seputar Kaltim

    Polres Paser Berhasil Gagalkan 17 Paket Sabu Siap Edar di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 22:14 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan 17 paket narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat 6,36 gram.

    Pelaku berinisial D (29) diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka.

    Berdasarkan laporan itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Kami mengamankan seorang pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu atas dasar laporan masyarakat yang kami terima," ungkap AKP Hadi Purwanto, Rabu (12/8/2026).

    Hadi menjelaskan, ketika melakukan penyelidikan di lapangan, tim menemukan indikasi transaksi yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhirnya melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah kontrakan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Tanah Grogot pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 6,36 gram, enam bandel plastik klip kosong, timbangan digital, satu buah sendok takar, satu buah handphone, satu unit Honda Scoopy dan uang tunai Rp300.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 365 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2206 tentang penyesuaian pasal pidana.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Berhasil Gagalkan 17 Paket Sabu Siap Edar di Tanah Grogot

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    12 Agustus 2026 pukul 22:14 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil menggagalkan 17 paket narkotika jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat 6,36 gram.

    Pelaku berinisial D (29) diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya penangkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang diduga transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka.

    Berdasarkan laporan itu, pihaknya bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    "Kami mengamankan seorang pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu atas dasar laporan masyarakat yang kami terima," ungkap AKP Hadi Purwanto, Rabu (12/8/2026).

    Hadi menjelaskan, ketika melakukan penyelidikan di lapangan, tim menemukan indikasi transaksi yang mengarah kepada pelaku.

    Setelah dirasa cukup bukti, tim akhirnya melakukan pengamanan terhadap pelaku di sebuah kontrakan Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Tanah Grogot pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat 6,36 gram, enam bandel plastik klip kosong, timbangan digital, satu buah sendok takar, satu buah handphone, satu unit Honda Scoopy dan uang tunai Rp300.000.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 365 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2206 tentang penyesuaian pasal pidana.

    (Sf/Lo)