Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku KDRT (jongkok) setelah berhasil diamankan polisi. (Istimewa)
Tana Paser - Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24), pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Kamis, (2/1/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Anggrek, Gang Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Awal kasus ini bermula dari cekcok mulut terkait dengan titip anak kepada orang tua korban I (24) yang berujung pada pemukulan dan penendangan oleh pelaku kepada korban yang mengakibatkan luka memar dibagian lengan kiri korban. Setelah kejadian itu korban melapor ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, pada Sabtu, (1/3/2025) Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dari Unit Polsek Cina.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku kami bergerak cepat untuk berangkat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Unit Reskrim Jatanras Polsek Cina," tegas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan.
Sesampai di Polsek Cina tambahnya, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser dan Unit Jatanras Satreskrim Polsek Cina berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak KDRT kepada istrinya. Pelaku pun dibawa kembali ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. "Pelaku telah diamankan dan akan kembali dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 Juta.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku KDRT (jongkok) setelah berhasil diamankan polisi. (Istimewa)
Tana Paser - Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (24), pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peristiwa ini terjadi tepatnya pada Kamis, (2/1/2025) sekitar pukul 06.30 WITA di Jalan Anggrek, Gang Modang, Kecamatan Tanah Grogot.
Awal kasus ini bermula dari cekcok mulut terkait dengan titip anak kepada orang tua korban I (24) yang berujung pada pemukulan dan penendangan oleh pelaku kepada korban yang mengakibatkan luka memar dibagian lengan kiri korban. Setelah kejadian itu korban melapor ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Kemudian, pada Sabtu, (1/3/2025) Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dari Unit Polsek Cina.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku kami bergerak cepat untuk berangkat guna melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Unit Reskrim Jatanras Polsek Cina," tegas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan.
Sesampai di Polsek Cina tambahnya, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser dan Unit Jatanras Satreskrim Polsek Cina berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak KDRT kepada istrinya. Pelaku pun dibawa kembali ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. "Pelaku telah diamankan dan akan kembali dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 Juta.
(Sf/Mr)