Seputar Kaltim

    Polres Paser Bekuk Pengedar Sabu saat Menginap di Guest House

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    07 November 2024 pukul 17:57 WITA

    MR, MI, dan RC saat diamankan di Polres Paser. (dok. polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial RC (28) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk polisi saat menginap di sebuah Guest House di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    RC dibekuk pukul 03.30 WITA atau sehari setelah Satresnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (6/11/2024) kemarin terkait lokasi yang diduga kerap  dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak delapan poket sabu seberat 2,50 gram beserta barang bukti lainnya yang turut diamankan.

    "Kami telah mengamankan barang bukti berupa delapan poket plastik klip yang diduga berisikan sabu, satu buah botol kecil, tiga buah ponsel, dan satu unit sepeda motor," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (7/11/2024).

    Saat diinterogasi, rupanya RC mengaku mendapati sabu berasal dari dua orang rekannya, yakni MR (28) dan MI (21).

    Dari informasi itu, polisi juga menangkap keduanya setelah diketahui keberadaanya. "Ketiga pemuda tersebut diamankan di Polres Paser beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya 

    Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Bekuk Pengedar Sabu saat Menginap di Guest House

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    07 November 2024 pukul 17:57 WITA

    MR, MI, dan RC saat diamankan di Polres Paser. (dok. polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial RC (28) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk polisi saat menginap di sebuah Guest House di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    RC dibekuk pukul 03.30 WITA atau sehari setelah Satresnarkoba Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (6/11/2024) kemarin terkait lokasi yang diduga kerap  dijadikan tempat transaksi narkoba.

    Saat digeledah, ditemukan barang bukti sebanyak delapan poket sabu seberat 2,50 gram beserta barang bukti lainnya yang turut diamankan.

    "Kami telah mengamankan barang bukti berupa delapan poket plastik klip yang diduga berisikan sabu, satu buah botol kecil, tiga buah ponsel, dan satu unit sepeda motor," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (7/11/2024).

    Saat diinterogasi, rupanya RC mengaku mendapati sabu berasal dari dua orang rekannya, yakni MR (28) dan MI (21).

    Dari informasi itu, polisi juga menangkap keduanya setelah diketahui keberadaanya. "Ketiga pemuda tersebut diamankan di Polres Paser beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tuturnya 

    Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    (Sf/By)