Seputar Kaltim

    Polres Paser Bekuk Pengedar Narkoba saat Transaksi Sabu di Lobby Hotel

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 16:05 WITA

    FR dan HB saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial FR (45) dibekuk polisi karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu lobby hotel di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

    FR ditangkap saat berada di lobby hotel dan didapati barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 15,36 gram yang disimpan dalam tas selempang di atas meja.

    “Diamankan juga barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka,” kata AKP Suradi, Selasa (26/11/2024).

    Setelah diselidiki lebih lanjut, rupanya FR mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya berinsial HB (35).

    Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap HB saat berada di rumahnya yang berada di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

    Dari HB, Polisi mengamankan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba.

    Kedua pengedar tersebut kini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Bekuk Pengedar Narkoba saat Transaksi Sabu di Lobby Hotel

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    26 November 2024 pukul 16:05 WITA

    FR dan HB saat diamankan di Polres Paser (Dok. Polres Paser)

    Tanah Grogot - Seorang pria berinisial FR (45) dibekuk polisi karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu lobby hotel di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

    FR ditangkap saat berada di lobby hotel dan didapati barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 15,36 gram yang disimpan dalam tas selempang di atas meja.

    “Diamankan juga barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan ponsel milik tersangka,” kata AKP Suradi, Selasa (26/11/2024).

    Setelah diselidiki lebih lanjut, rupanya FR mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya berinsial HB (35).

    Setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap HB saat berada di rumahnya yang berada di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.

    Dari HB, Polisi mengamankan ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkoba.

    Kedua pengedar tersebut kini telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.

    (Sf/By)