Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto dengan didampingi Kasat Reskrim PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan kasus tahanan kabur yang sempat beredar di masyarakat sekaligus mengajak media massa untuk menyebarluaskan foto satu narapidana yang kini masih dalam pengejaran.(Dok.Rahmat)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya angkat bicara soal kasus tujuh tahanan yang kabur atau melarikan diri dari sel Mapolres PPU.
Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan sudah berhasil mengamankan enam tahanan berinisial IA, GT, RU, HA, AF dan MR yang sempat kabur pada 21 September 2024 lalu.
Dengan demikian, kini tersisa satu tahanan berinisial Sugianto yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada kasus tahanan kabur ini ternyata ada salah satu anggota kita yang berpangkat Bripda lalai saat menjalankan tugas dan tidak mengikuti SOP yang berlaku, sehingga ketujuh narapidana berhasil kabur," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tahanan kabur ini bermula saat personel Polres PPU mengizinkan tahanan dari kamar sel satu hingga empat untuk melaksanakan Salat Magrib.
"Tapi ketika diminta masuk ke dalam sel kembali, para tahanan itu mendorong anggota kita sampai jatuh tersungkur dan melarikan diri," kata AKBP Supriyanto, Selasa (1/10/2024).
Setelah melarikan diri dari tahanan, pelaku kemudian menyamar sebagai warga sipil, yakni IA dan GT meminjam Handphone anggota personel Polres PPU lainnya untuk segera dijemput rekannya berinisial MI alias Wawan.
Setelah itu, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RU, HA, AF dan MR pada malam itu juga.
Berselang seminggu kemudina atau pada 27 September 2024 lalu, IA dan GT yang sempat menghilang usai menelusuri hutan di RT 001, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam berhasil dibekuk polisi sekitar pukul 12.00 WITA.
“Dalam proses pelarian narapidana juga turut dibantu oleh dua rekan lainnya yakni MI dan RH yang merupakan adik kandung narapidana IA,” jelas AKBP Supriyanto.
Atas perbuatannya, MI dan RH yang terlibat kasus pelarian turut diamankan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto dengan didampingi Kasat Reskrim PPU, AKP Dian Kusnawan mengungkapkan kasus tahanan kabur yang sempat beredar di masyarakat sekaligus mengajak media massa untuk menyebarluaskan foto satu narapidana yang kini masih dalam pengejaran.(Dok.Rahmat)
Penajam - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya angkat bicara soal kasus tujuh tahanan yang kabur atau melarikan diri dari sel Mapolres PPU.
Kepala Polres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan sudah berhasil mengamankan enam tahanan berinisial IA, GT, RU, HA, AF dan MR yang sempat kabur pada 21 September 2024 lalu.
Dengan demikian, kini tersisa satu tahanan berinisial Sugianto yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada kasus tahanan kabur ini ternyata ada salah satu anggota kita yang berpangkat Bripda lalai saat menjalankan tugas dan tidak mengikuti SOP yang berlaku, sehingga ketujuh narapidana berhasil kabur," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus tahanan kabur ini bermula saat personel Polres PPU mengizinkan tahanan dari kamar sel satu hingga empat untuk melaksanakan Salat Magrib.
"Tapi ketika diminta masuk ke dalam sel kembali, para tahanan itu mendorong anggota kita sampai jatuh tersungkur dan melarikan diri," kata AKBP Supriyanto, Selasa (1/10/2024).
Setelah melarikan diri dari tahanan, pelaku kemudian menyamar sebagai warga sipil, yakni IA dan GT meminjam Handphone anggota personel Polres PPU lainnya untuk segera dijemput rekannya berinisial MI alias Wawan.
Setelah itu, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk RU, HA, AF dan MR pada malam itu juga.
Berselang seminggu kemudina atau pada 27 September 2024 lalu, IA dan GT yang sempat menghilang usai menelusuri hutan di RT 001, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam berhasil dibekuk polisi sekitar pukul 12.00 WITA.
“Dalam proses pelarian narapidana juga turut dibantu oleh dua rekan lainnya yakni MI dan RH yang merupakan adik kandung narapidana IA,” jelas AKBP Supriyanto.
Atas perbuatannya, MI dan RH yang terlibat kasus pelarian turut diamankan.
(Sf/By)