Seputar Fakta

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Amankan Target Operasi Narkotika, 4 Paket Sabu Disita dari Motor hingga Brankas

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    06 November 2026 pukul 15:00 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (35) yang menjadi Target Operasi (TO) kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. 

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan awal dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba Polres Paser langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

    "Benar kami telah mengamankan pelaku yang merupakan TO penyalahgunaan narkotika," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (6/11/2026). 

    Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok yang ditaruh pada bagian dasbor sepeda motor pelaku.

    Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Kelurahan Tanah Grogot. Di dalam sebuah brankas besi di dalam kamar tersangka, petugas kembali menemukan tiga paket klip berisi sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

    Dari keseluruhan penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi menyita total empat paket sabu dengan berat bruto 4,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu unit brankas besi, uang tunai Rp500.000, telepon genggam. 

    Tersangka AF mengaku sehari-hari bekerja serabutan dan kadang membantu mengurus kebun milik kakaknya. Tersangka berdalih terjerumus ke lingkaran hitam narkoba akibat pergaulan bebas dan ajakan teman hingga berujung pada ketergantungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai peredaran narkotika. Penegak hukum mengenakan Pasal 114 ayat 1 Jo ketentuan perundang-undangan terkait penyesuaian hukum yang berlaku.

    "Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Amankan Target Operasi Narkotika, 4 Paket Sabu Disita dari Motor hingga Brankas

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    06 November 2026 pukul 15:00 WITA

    Barang bukti yang diamankan Polres Paser. (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (35) yang menjadi Target Operasi (TO) kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. 

    Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto membenarkan adanya pengungkapan kasus itu. Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan awal dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi warga, personel Satresnarkoba Polres Paser langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

    "Benar kami telah mengamankan pelaku yang merupakan TO penyalahgunaan narkotika," kata AKP Hadi Purwanto, Jumat (6/11/2026). 

    Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok yang ditaruh pada bagian dasbor sepeda motor pelaku.

    Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di kawasan Kelurahan Tanah Grogot. Di dalam sebuah brankas besi di dalam kamar tersangka, petugas kembali menemukan tiga paket klip berisi sabu-sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.

    Dari keseluruhan penggeledahan di dua lokasi berbeda, polisi menyita total empat paket sabu dengan berat bruto 4,50 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam, satu unit brankas besi, uang tunai Rp500.000, telepon genggam. 

    Tersangka AF mengaku sehari-hari bekerja serabutan dan kadang membantu mengurus kebun milik kakaknya. Tersangka berdalih terjerumus ke lingkaran hitam narkoba akibat pergaulan bebas dan ajakan teman hingga berujung pada ketergantungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis mengenai peredaran narkotika. Penegak hukum mengenakan Pasal 114 ayat 1 Jo ketentuan perundang-undangan terkait penyesuaian hukum yang berlaku.

    "Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)