Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Pengedar Narkotika di Muara Samu (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang warga yang diduga merupakan seorang pengedar sabu berhasil diamankan Polres Paser.
Pelaku yag berinisial SB (38) diamankan kepolisian pada 25 November 2025 pukul 07.30 WITA di rumahnya yang berada di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot setelah kedapatan mengantongi sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
"Benar, kami mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pengedaran narkotika di Muara Samu," kata AKP Suradi, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, akhirnya tim mengamankan pelaku di rumahnya.
"Setelah tim melakukan penyelidikan intensif dalam beberapa hari, tim melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumahnya," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,18 gram yang disembunyikan dalam tisu di dalam celana milik pelaku, alat pembungkus plastik, sendok takar dan sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Pengedar Narkotika di Muara Samu (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Seorang warga yang diduga merupakan seorang pengedar sabu berhasil diamankan Polres Paser.
Pelaku yag berinisial SB (38) diamankan kepolisian pada 25 November 2025 pukul 07.30 WITA di rumahnya yang berada di Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot setelah kedapatan mengantongi sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
"Benar, kami mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pengedaran narkotika di Muara Samu," kata AKP Suradi, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung bergegas menurunkan tim ke lapangan guna melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian setelah beberapa hari melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, akhirnya tim mengamankan pelaku di rumahnya.
"Setelah tim melakukan penyelidikan intensif dalam beberapa hari, tim melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumahnya," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,18 gram yang disembunyikan dalam tisu di dalam celana milik pelaku, alat pembungkus plastik, sendok takar dan sebuah HP yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(Sf/Lo)