Seputar Kaltim

    Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Muara Komam

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2026 pukul 21:40 WITA

    Pengamanan pelaku penggelapan sepeda motor di muara Komam (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A (29) di Muara Komam.

    Penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban pada saat itu membiarkan motornya dalam keadaan menyala untuk membeli rokok di sebuah warung.

    Kemudian pelaku yang melihat adanya kesempatan untuk membawa kabur motor korban langsung memanfaatkan momen tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut setelah menerima laporan pihaknya menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 12/1/2026).

    "Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kilometer 5 Tanah Grogot," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kamis (15/1/2026).

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Aerox. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Paser untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan," tegasnya.

    Kejadian penggelapan itu cukup menarik perhatian bagi semua pihak. Terutama kepada pemilik kendaraan yang terbiasa meninggalkan kendaraan mereka dalam kondisi menyala ataupun kunci yang masih berada di stopkontak kendaraan agar lebih berhati-hati.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Paser Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Muara Komam

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    15 Januari 2026 pukul 21:40 WITA

    Pengamanan pelaku penggelapan sepeda motor di muara Komam (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A (29) di Muara Komam.

    Penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Korban pada saat itu membiarkan motornya dalam keadaan menyala untuk membeli rokok di sebuah warung.

    Kemudian pelaku yang melihat adanya kesempatan untuk membawa kabur motor korban langsung memanfaatkan momen tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut setelah menerima laporan pihaknya menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 12/1/2026).

    "Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Kilometer 5 Tanah Grogot," kata AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Kamis (15/1/2026).

    Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Aerox. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Paser untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Pelaku dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan," tegasnya.

    Kejadian penggelapan itu cukup menarik perhatian bagi semua pihak. Terutama kepada pemilik kendaraan yang terbiasa meninggalkan kendaraan mereka dalam kondisi menyala ataupun kunci yang masih berada di stopkontak kendaraan agar lebih berhati-hati.

    (Sf/Rs)