Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku Curanmor di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto: Dok Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan pelaku curanmor yang terjadi di parkiran Klinik Permata Bunda Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat laporan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA tim di lapangan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang berjualan di sekitar TKP. Melihat itu, tim mulai melakukan interogasi kepada S (38) untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan saudara S (38) ia mengaku bahwa yang bersangkutan disuruh wakar klinik untuk mengambil motor tersebut disertai dengan ancaman," kata Agus, Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya pukul 22.00 WITA tim di lapangan berhasil mengamankan wakar klinik berinisial A (30). Saat interogasi awal yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut," tambahnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif awal dari kedua pelaku dan telah berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Pelaku Curanmor di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto: Dok Humas Polres Paser)
Tana Paser - Polres Paser melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan pelaku curanmor yang terjadi di parkiran Klinik Permata Bunda Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat laporan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WITA tim di lapangan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang berjualan di sekitar TKP. Melihat itu, tim mulai melakukan interogasi kepada S (38) untuk dimintai keterangan.
"Dari keterangan saudara S (38) ia mengaku bahwa yang bersangkutan disuruh wakar klinik untuk mengambil motor tersebut disertai dengan ancaman," kata Agus, Kamis (22/5/2025).
Selanjutnya pukul 22.00 WITA tim di lapangan berhasil mengamankan wakar klinik berinisial A (30). Saat interogasi awal yang bersangkutan langsung mengakui perbuatannya.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut," tambahnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif awal dari kedua pelaku dan telah berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor korban. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Sf/Lo)