Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di Muara Wahau, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Dua pria berinisial AR dan AK diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah polisi menemukan 25 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 26,48 gram di sebuah hotel di Kecamatan Muara Wahau.
Keduanya diamankan dari kamar berbeda di hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, polisi lebih dulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas mendatangi hotel dan mengamankan AR di salah satu kamar. Saat kamar digeledah, ditemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram.
Puluhan paket tersebut berada dalam sebuah dompet berwarna abu-abu yang diletakkan di atas meja kamar.
Dari kamar AR, polisi juga menyita dua telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting dan dompet.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah AR memberikan informasi mengenai seorang rekannya yang berada di kamar lain.
Polisi bergerak ke kamar tersebut dan mengamankan AK. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkus rokok.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Iptu Erwin, Sabtu (19/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, AK disebut mengaku memperoleh barang yang ditemukan padanya dari AR. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Total barang bukti yang disita dari kedua pria tersebut mencapai 26,48 gram bruto, terdiri dari 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun distribusi narkotika, termasuk timbangan digital dan plastik klip.
Erwin mengatakan penyidik masih mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk asal-usul barang yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.
AR dan AK beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di Muara Wahau, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Dua pria berinisial AR dan AK diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah polisi menemukan 25 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 26,48 gram di sebuah hotel di Kecamatan Muara Wahau.
Keduanya diamankan dari kamar berbeda di hotel yang berada di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, polisi lebih dulu menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas mendatangi hotel dan mengamankan AR di salah satu kamar. Saat kamar digeledah, ditemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram.
Puluhan paket tersebut berada dalam sebuah dompet berwarna abu-abu yang diletakkan di atas meja kamar.
Dari kamar AR, polisi juga menyita dua telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting dan dompet.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah AR memberikan informasi mengenai seorang rekannya yang berada di kamar lain.
Polisi bergerak ke kamar tersebut dan mengamankan AK. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkus rokok.
“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Iptu Erwin, Sabtu (19/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, AK disebut mengaku memperoleh barang yang ditemukan padanya dari AR. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Total barang bukti yang disita dari kedua pria tersebut mencapai 26,48 gram bruto, terdiri dari 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun distribusi narkotika, termasuk timbangan digital dan plastik klip.
Erwin mengatakan penyidik masih mendalami keterangan kedua pria tersebut, termasuk asal-usul barang yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.
AR dan AK beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)