Seputar Kaltim

    Polres Kutim Tangkap Residivis Pencurian, Amankan Barang Bukti Senilai Hampir Rp1 Miliar

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 September 2025 pukul 11:01 WITA

    Petugas Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan dari tersangka residivis berinisial AL. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis berinisial AL (46), warga Gang Damai, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari sepekan.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai rumah atau ruko yang sepi, lalu masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

    "Pelaku AL sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai rumah atau toko yang sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas, pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” ujar AKBP Fauzan.

    Dari hasil pemeriksaan AL diketahui melakukan pencurian dari tanggal 1, 6, dan 7 September 2025 di wilayah Sangatta Utara. Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur ke Samarinda.

    Setelah menerima laporan, Tim Macan Kutim langsung melacak pelaku yang kabur ke Samarinda. Dengan bantuan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, pelaku berhasil ditangkap pada 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bersama barang bukti curian.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit laptop Asus, tas merek LV, iPhone 7 Plus, puluhan perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang, dan anting, 11 cincin berlian, jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, dua unit handy talkie (HT) merek PLN, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna merah, serta 15 lembar mata uang asing.

    AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa pelaku AL merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Bontang pada Agustus 2025. Sebelumnya, AL sudah dua kali dipidana atas kasus serupa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta, masing-masing dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 3 tahun penjara.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Kapolres Kutim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi dan kerja sama yang membantu pengungkapan kasus ini.

    "Terima kasih atas dukungan masyarakat. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat kita tentunya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Kutim Tangkap Residivis Pencurian, Amankan Barang Bukti Senilai Hampir Rp1 Miliar

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    24 September 2025 pukul 11:01 WITA

    Petugas Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan dari tersangka residivis berinisial AL. (foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis berinisial AL (46), warga Gang Damai, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam waktu kurang dari sepekan.

    Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai rumah atau ruko yang sepi, lalu masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

    "Pelaku AL sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai rumah atau toko yang sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas, pelaku masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” ujar AKBP Fauzan.

    Dari hasil pemeriksaan AL diketahui melakukan pencurian dari tanggal 1, 6, dan 7 September 2025 di wilayah Sangatta Utara. Setelah melakukan pencurian, pelaku kabur ke Samarinda.

    Setelah menerima laporan, Tim Macan Kutim langsung melacak pelaku yang kabur ke Samarinda. Dengan bantuan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, pelaku berhasil ditangkap pada 9 September 2025 sekitar pukul 13.00 WITA bersama barang bukti curian.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit laptop Asus, tas merek LV, iPhone 7 Plus, puluhan perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang, dan anting, 11 cincin berlian, jam tangan mewah merek Rolex dan Hublot, dua unit handy talkie (HT) merek PLN, satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna merah, serta 15 lembar mata uang asing.

    AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa pelaku AL merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Bontang pada Agustus 2025. Sebelumnya, AL sudah dua kali dipidana atas kasus serupa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta, masing-masing dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan 3 tahun penjara.

    Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

    Kapolres Kutim menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi dan kerja sama yang membantu pengungkapan kasus ini.

    "Terima kasih atas dukungan masyarakat. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat kita tentunya dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana," pungkasnya.

    (Sf/Rs)