Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta — Polres Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 26 laporan telah ditindaklanjuti, sebagian besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
“Dari total 26 laporan yang kami tangani, sebanyak 17 di antaranya merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKP Ardian.
Selain itu, Polres Kutim menangani 2 kasus dugaan kekerasan terhadap anak, 4 laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 laporan perzinahan dan 1 laporan pemerkosaan.
Ia menjelaskan, Polres Kutim bersama UPTD PPA dan Dokes Polres Kutim juga terus memberikan pendampingan, termasuk layanan trauma healing bagi korban anak secara berkala.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk pemulihan mental korban. Jika ada anak yang mengalami trauma berat akibat pelecehan maupun pencabulan, silakan hubungi kami. Trauma healing kami berikan gratis,” jelasnya.
Ardian menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban maupun pelapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan. Keamanan dan kerahasiaan identitas korban maupun pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta — Polres Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menyampaikan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 26 laporan telah ditindaklanjuti, sebagian besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
“Dari total 26 laporan yang kami tangani, sebanyak 17 di antaranya merupakan kasus yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar AKP Ardian.
Selain itu, Polres Kutim menangani 2 kasus dugaan kekerasan terhadap anak, 4 laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 1 laporan perzinahan dan 1 laporan pemerkosaan.
Ia menjelaskan, Polres Kutim bersama UPTD PPA dan Dokes Polres Kutim juga terus memberikan pendampingan, termasuk layanan trauma healing bagi korban anak secara berkala.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kutim untuk pemulihan mental korban. Jika ada anak yang mengalami trauma berat akibat pelecehan maupun pencabulan, silakan hubungi kami. Trauma healing kami berikan gratis,” jelasnya.
Ardian menegaskan, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat, sekaligus menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban maupun pelapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan. Keamanan dan kerahasiaan identitas korban maupun pelapor pasti kami lindungi,” pungkasnya.
(Sf/Rs)