Cari disini...
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan keterangan terkait pelimpahan perkara kasus korupsi dana PKB tahun 2021 ke Kejaksaan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun 2021 ke Kejaksaan, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan untuk tahun ini pihaknya menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana korupsi. Dari penanganan tersebut, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk tahun ini kami menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana korupsi. Sore ini seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke kejaksaan dengan tiga orang tersangka,” ujar AKP Rangga.
Ia menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PKB dan SWDKLLJ tahun 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp710 juta.
AKP Rangga menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi antar aparat penegak hukum,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui mekanisme restorative justice. Sepanjang tahun 2025, sekitar 25 perkara diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan penegakan hukum, pihaknya berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan prinsip tersebut, diharapkan penegakan hukum di Kutim dapat berjalan secara tertib dan kondusif,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan keterangan terkait pelimpahan perkara kasus korupsi dana PKB tahun 2021 ke Kejaksaan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun 2021 ke Kejaksaan, Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menyampaikan untuk tahun ini pihaknya menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana korupsi. Dari penanganan tersebut, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk tahun ini kami menangani tiga laporan polisi terkait tindak pidana korupsi. Sore ini seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke kejaksaan dengan tiga orang tersangka,” ujar AKP Rangga.
Ia menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana PKB dan SWDKLLJ tahun 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp710 juta.
AKP Rangga menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap menjaga komunikasi dan koordinasi antar aparat penegak hukum,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, pihaknya juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui mekanisme restorative justice. Sepanjang tahun 2025, sekitar 25 perkara diselesaikan dengan pendekatan tersebut.
Ia menyebut, dalam pelaksanaan penegakan hukum, pihaknya berpedoman pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Dengan prinsip tersebut, diharapkan penegakan hukum di Kutim dapat berjalan secara tertib dan kondusif,” pungkasnya.
(Sf/Rs)