Cari disini...
Seputar Kaltim
Polisi mengamankan seorang perempuan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu di Sangatta Utara, Kutim. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Polisi menyita 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram dari sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial DSA turut diamankan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga mendatangi kamar kos yang ditempati DSA sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik. Barang tersebut dikemas menggunakan kertas kado dengan tiga warna berbeda serta plastik klip bening.
Dari total 54 bungkus, sebanyak tujuh bungkus dibalut kertas kado kuning, 26 bungkus menggunakan kertas kado biru dan 19 bungkus dibungkus kertas kado ungu. Sementara itu, dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam berwarna hijau.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Erwin dalam laporannya.
Dalam pemeriksaan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, DSA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
DSA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara masih berlanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polisi mengamankan seorang perempuan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu di Sangatta Utara, Kutim. (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Polisi menyita 54 bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 104,46 gram dari sebuah kamar kos di Jalan Margo Santoso 2, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), Jumat (9/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial DSA turut diamankan. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim melakukan penyelidikan hingga mendatangi kamar kos yang ditempati DSA sekitar pukul 12.30 WITA.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu di sebuah rak kosmetik. Barang tersebut dikemas menggunakan kertas kado dengan tiga warna berbeda serta plastik klip bening.
Dari total 54 bungkus, sebanyak tujuh bungkus dibalut kertas kado kuning, 26 bungkus menggunakan kertas kado biru dan 19 bungkus dibungkus kertas kado ungu. Sementara itu, dua bungkus lainnya berada di dalam plastik klip bening.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu toples plastik berbentuk tabung berwarna putih, serta satu unit telepon genggam berwarna hijau.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Erwin dalam laporannya.
Dalam pemeriksaan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, DSA mengaku memperoleh barang yang diduga sabu melalui sistem yang disebut sebagai “jejak”. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
DSA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara masih berlanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
(Sf/Lo)