Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba di Ruang Auditorium Polres Kutim, (Foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak 1 September hingga Oktober 2025, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, dari para tersangka polisi mengamankan 351,69 gram sabu-sabu. Jika dihitung dengan nilai rupiah, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp527 juta.
“Estimasi jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah sekitar 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto pada konferensi pers di Ruang Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).
Kasus narkoba yang berhasil diungkap berasal dari berbagai wilayah di Kutim. Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian besar berasal dari tangkapan Polres Kutim sendiri sebanyak 4 TKP. Kemudian dari Polsek Sangkulirang 32 TKP, Polsek Muara Wahau 2 TKP, Polsek Kongbeng 1 TKP, Polsek Muara Ancalong 1 TKP, dan Polsek Rantau Pulung 1 TKP.
Dari data tersebut terlihat bahwa peredaran narkoba sudah menjangkau hampir seluruh wilayah di Kutim. Sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
AKBP Fauzan menambahkan, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 433,59 gram, yang sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Kutim.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang bukti narkoba dimusnahkan maksimal 7 hari setelah ada surat penetapan dari kejaksaan.
Peredaran narkoba di Kutim masih cukup tinggi dan berbahaya, terutama bagi generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu polisi.
“Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan soal narkoba. Kami punya layanan hotline 110 dan WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0822-4780-9110, Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
AKBP Fauzan mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anak mereka. Ia berharap keluarga bisa ikut mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
“Awasi pergaulan anak-anak, baik di sekolah maupun di media sosial. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Lebih baik mencegah daripada menyesal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba di Ruang Auditorium Polres Kutim, (Foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Dalam dua bulan terakhir, tepatnya sejak 1 September hingga Oktober 2025, Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap 28 kasus narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Kutim.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menyampaikan, dari para tersangka polisi mengamankan 351,69 gram sabu-sabu. Jika dihitung dengan nilai rupiah, barang bukti tersebut senilai sekitar Rp527 juta.
“Estimasi jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah sekitar 1.758 jiwa masyarakat Kutim dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Fauzan Arianto pada konferensi pers di Ruang Auditorium Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).
Kasus narkoba yang berhasil diungkap berasal dari berbagai wilayah di Kutim. Barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian besar berasal dari tangkapan Polres Kutim sendiri sebanyak 4 TKP. Kemudian dari Polsek Sangkulirang 32 TKP, Polsek Muara Wahau 2 TKP, Polsek Kongbeng 1 TKP, Polsek Muara Ancalong 1 TKP, dan Polsek Rantau Pulung 1 TKP.
Dari data tersebut terlihat bahwa peredaran narkoba sudah menjangkau hampir seluruh wilayah di Kutim. Sebagian besar pelaku merupakan residivis kasus narkoba.
AKBP Fauzan menambahkan, Polres Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 433,59 gram, yang sudah mendapat izin dari Kejaksaan Negeri Kutim.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan barang bukti narkoba dimusnahkan maksimal 7 hari setelah ada surat penetapan dari kejaksaan.
Peredaran narkoba di Kutim masih cukup tinggi dan berbahaya, terutama bagi generasi muda. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu polisi.
“Jangan ragu melapor jika ada aktivitas mencurigakan soal narkoba. Kami punya layanan hotline 110 dan WhatsApp Lapor Pak Kapolres di nomor 0822-4780-9110, Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
AKBP Fauzan mengingatkan orang tua agar lebih peduli terhadap anak-anak mereka. Ia berharap keluarga bisa ikut mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
“Awasi pergaulan anak-anak, baik di sekolah maupun di media sosial. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Lebih baik mencegah daripada menyesal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)