Cari disini...
Seputar Kaltim
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Kutim. Sebanyak 25 kasus berhasil diungkap dan 29 tersangka diamankan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Dalam operasi yang digelar selama tiga pekan, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, petugas berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka dari berbagai kecamatan di Kutim.
Total barang bukti yang disita mencapai 484,75 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 178,15 gram serta 1.022 butir pil Y dengan total berat 300,6 gram.
"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan adalah berjumlah 4.848 jiwa hasil pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kutim pada Jumat (8/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti narkotika dan obat-obatan yang telah disita diperkirakan mencapai Rp727 juta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menambahkan, sebagian besar narkoba tersebut berasal dari luar wilayah Kutim, terutama dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk melalui jalur darat.
"Tentunya hal ini terus kami telusuri. Kita akan terus cari informasi, dan kalau memang nanti kita berhasil mengetahui di mana pabriknya, ya tentu akan kita habisi sampai ke akarnya,” tambah IPTU Erwin.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum berhasil mengungkap jaringan pemasok utama. Menurut Kapolres, para pelaku memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “jejak” atau lempar barang, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dan penjualan langsung tanpa pertemuan tatap muka.
Dari 29 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah dipetakan sejak awal. Sisanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama operasi berlangsung.
“Para pelaku sering menggunakan nomor ponsel sekali pakai hanya untuk berkomunikasi lewat WhatsApp, sehingga rantai identitas antar pelaku sulit diungkap,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, semua tersangka adalah warga sipil dari berbagai usia dan latar belakang. Ada yang masih di bawah umur, hingga yang sudah lanjut usia di atas 60 tahun. Mereka tinggal di berbagai wilayah, seperti Kaubun, Bengalon, Maloy, dan Pulau Miang.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kutim sudah menyasar semua kalangan, tanpa melihat usia, pekerjaan, atau tempat tinggal.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa bahaya narkoba semakin meluas. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelasnya.
AKBP Fauzan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna memutus mata rantai jaringan yang masih tersisa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutim agar tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. Kami pastikan, setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan seluruh bentuk tindak pidana narkoba akan kami proses secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Mahakam 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Kutim. Sebanyak 25 kasus berhasil diungkap dan 29 tersangka diamankan. (foto:lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
Dalam operasi yang digelar selama tiga pekan, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025, petugas berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka dari berbagai kecamatan di Kutim.
Total barang bukti yang disita mencapai 484,75 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 178,15 gram serta 1.022 butir pil Y dengan total berat 300,6 gram.
"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan estimasi jiwa yang telah berhasil diselamatkan adalah berjumlah 4.848 jiwa hasil pengungkapan kasus ini,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kutim pada Jumat (8/8/2025).
Ia juga menambahkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti narkotika dan obat-obatan yang telah disita diperkirakan mencapai Rp727 juta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto menambahkan, sebagian besar narkoba tersebut berasal dari luar wilayah Kutim, terutama dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk melalui jalur darat.
"Tentunya hal ini terus kami telusuri. Kita akan terus cari informasi, dan kalau memang nanti kita berhasil mengetahui di mana pabriknya, ya tentu akan kita habisi sampai ke akarnya,” tambah IPTU Erwin.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum berhasil mengungkap jaringan pemasok utama. Menurut Kapolres, para pelaku memanfaatkan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem “jejak” atau lempar barang, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi dan penjualan langsung tanpa pertemuan tatap muka.
Dari 29 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah dipetakan sejak awal. Sisanya merupakan hasil pengembangan yang dilakukan selama operasi berlangsung.
“Para pelaku sering menggunakan nomor ponsel sekali pakai hanya untuk berkomunikasi lewat WhatsApp, sehingga rantai identitas antar pelaku sulit diungkap,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, semua tersangka adalah warga sipil dari berbagai usia dan latar belakang. Ada yang masih di bawah umur, hingga yang sudah lanjut usia di atas 60 tahun. Mereka tinggal di berbagai wilayah, seperti Kaubun, Bengalon, Maloy, dan Pulau Miang.
Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kutim sudah menyasar semua kalangan, tanpa melihat usia, pekerjaan, atau tempat tinggal.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa bahaya narkoba semakin meluas. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” jelasnya.
AKBP Fauzan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna memutus mata rantai jaringan yang masih tersisa.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kutim agar tidak ragu untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. Kami pastikan, setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan seluruh bentuk tindak pidana narkoba akan kami proses secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.
(Sf/Rs)