Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, 7 Tersangka Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    07 November 2025 pukul 21:09 WITA

    Barang bukti kendaraan roda dua yang telah diamankan Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan sembilan kendaraan, tujuh R2 dan dua R4. 

    Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, sebab meraknya kasus pencurian di Kukar banyak merugikan masyarakat.

    Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober-1 November 2025.

    Dalam operasi ini, Polres Kukar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana pencurian kendaraan. Polisi juga menangkap tujuh tersangka yakni  E, B, ALA, M, AA residivis empat kali, J residivis tiga kali, P tesidivis tiga kali. 

    Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan pada siang hari sebanyak tiga kasus dan pada malam hari empat kasus. Modus pencurian kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka antara lain merusak kunci kontak, memastikan rumah korban kosong dan mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah korban.

    Polres telah melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan R4 dan tujuh unit kendaraan R2 yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.

    “Dari tujuh kasus yang diungkap, terdapat tiga tersangka yang merupakan residivis,” kata AKBP Khairul Basyar, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    AKBP Khairul Basyar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti kendaraan bermotor dapat diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai selama proses berjalan.

    “Kami imbau kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman dan tidak membeli kendaraan bermotor atau suku cadang bekas tanpa dokumen yang sah,” ujarnya. 

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kukar. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri.

    “Kalau ada tindak kejahatan di wilayahnya laporkan saja kepada pihak kepolisian terdekat atau hubungi Call Center 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tutupnya. 

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, 7 Tersangka Diamankan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    07 November 2025 pukul 21:09 WITA

    Barang bukti kendaraan roda dua yang telah diamankan Polres Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan sembilan kendaraan, tujuh R2 dan dua R4. 

    Kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian, sebab meraknya kasus pencurian di Kukar banyak merugikan masyarakat.

    Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober-1 November 2025.

    Dalam operasi ini, Polres Kukar berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana pencurian kendaraan. Polisi juga menangkap tujuh tersangka yakni  E, B, ALA, M, AA residivis empat kali, J residivis tiga kali, P tesidivis tiga kali. 

    Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan pada siang hari sebanyak tiga kasus dan pada malam hari empat kasus. Modus pencurian kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka antara lain merusak kunci kontak, memastikan rumah korban kosong dan mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah korban.

    Polres telah melakukan penyitaan terhadap dua unit kendaraan R4 dan tujuh unit kendaraan R2 yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.

    “Dari tujuh kasus yang diungkap, terdapat tiga tersangka yang merupakan residivis,” kata AKBP Khairul Basyar, Jumat (7/11/2025).

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga delapan tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    AKBP Khairul Basyar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti kendaraan bermotor dapat diserahkan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai selama proses berjalan.

    “Kami imbau kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman dan tidak membeli kendaraan bermotor atau suku cadang bekas tanpa dokumen yang sah,” ujarnya. 

    Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kukar. Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri.

    “Kalau ada tindak kejahatan di wilayahnya laporkan saja kepada pihak kepolisian terdekat atau hubungi Call Center 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tutupnya. 

    (Sf/Lo)