Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku telah diamankan Polres Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan A, pelaku pencuri lintas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Aksinya sempat beberapa kali terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tidak tanggung-tanggung, A berhasil menjalankan aksinya sebanyak 37 kali di tiga daerah, seperti Kukar 10 kali, Samarinda tujuh dan Balikpapan 20. Terakhir pelaku kembali ke Kecamatan Tenggarong dan berhasil membawa kabur sebanyak 14 unit HP dari Yummna Store yang berada di Jalan Kartini dan menyebabkan kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan setelah mendapat laporan, Tim Aligator langsung melakukan penelusuran terhadap A dan menemukan pelaku di kontrakan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang, Sabtu (12/9/2025) dini hari.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WITA, ia diamankan tanpa perlawanan. Setelah dicek pelaku berdomisili Sumatera Barat," kata AKP Ecky, Jumat (12/9/2025).
AKP Ecky Widi Prawira menegaskan pelaku telah menjalankan aksinya sejak Februari 2025 di Kukar. "Pelaku kami amankan beberapa jam setelah laporan masuk dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP. "Untuk pelaku kami tahan di Mako Polres Kukar bersama dengan puluhan barang bukti," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku telah diamankan Polres Kukar. (Foto: Polres Kukar)
Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan A, pelaku pencuri lintas Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Aksinya sempat beberapa kali terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tidak tanggung-tanggung, A berhasil menjalankan aksinya sebanyak 37 kali di tiga daerah, seperti Kukar 10 kali, Samarinda tujuh dan Balikpapan 20. Terakhir pelaku kembali ke Kecamatan Tenggarong dan berhasil membawa kabur sebanyak 14 unit HP dari Yummna Store yang berada di Jalan Kartini dan menyebabkan kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan setelah mendapat laporan, Tim Aligator langsung melakukan penelusuran terhadap A dan menemukan pelaku di kontrakan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Gang Ogon, Samarinda Seberang, Sabtu (12/9/2025) dini hari.
"Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WITA, ia diamankan tanpa perlawanan. Setelah dicek pelaku berdomisili Sumatera Barat," kata AKP Ecky, Jumat (12/9/2025).
AKP Ecky Widi Prawira menegaskan pelaku telah menjalankan aksinya sejak Februari 2025 di Kukar. "Pelaku kami amankan beberapa jam setelah laporan masuk dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 378 KUHP. "Untuk pelaku kami tahan di Mako Polres Kukar bersama dengan puluhan barang bukti," tutupnya.
(Sf/Lo)