Seputar Kaltim

    Polres Kukar Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Desa Jembayan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 September 2024 pukul 20:36 WITA

    Barang bukti ratusan udang yang berhasil di setrum pelaku. (Foto: Eko)

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan illegal fishing di Loa Bemban, Desa Jembatan, Kecamatan Loa Kulu. 

    "Pelaku berinisial TI ini kita tangkap sekitar jam 3 subuh saat menyetrum di Sungai Jembayan," kata Kapolsek Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Senin (2/9/2024).

    AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan, perlakuan pelaku ini memang sering meresahkan warga. Sebab, menangkap udang menggunakan strum listrik.

    Setelah melakukan pengintaian pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sedang mencari udang menggunakan alat setrum listrik tersebut.

    “Saat kita tangkap dan interogasi, pelaku ini sebenarnya tau kalau menyetrum itu dilarang dan membahayakan tapi tetap dilakukannya,” ungkapnya. 

    Dari tangan pelaku, Polres Kukar berhasil mengamankan perahu kayu yang digunakan oleh pelaku, mesin ces 5 PK, dua aki motor dengan kekuatan 50 ampere, saru trapo, dua serokan ikan dan ratusan udang.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Heri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyetrum ikan dengan menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan secara cepat.

    Sebab, ini merupakan metode yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem perairan.

    Selain itu, penggunaan listrik dalam air sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Tangkap Pelaku Ilegal Fishing di Desa Jembayan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    02 September 2024 pukul 20:36 WITA

    Barang bukti ratusan udang yang berhasil di setrum pelaku. (Foto: Eko)

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan illegal fishing di Loa Bemban, Desa Jembatan, Kecamatan Loa Kulu. 

    "Pelaku berinisial TI ini kita tangkap sekitar jam 3 subuh saat menyetrum di Sungai Jembayan," kata Kapolsek Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Senin (2/9/2024).

    AKBP Heri Rusyaman mengungkapkan, perlakuan pelaku ini memang sering meresahkan warga. Sebab, menangkap udang menggunakan strum listrik.

    Setelah melakukan pengintaian pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang sedang mencari udang menggunakan alat setrum listrik tersebut.

    “Saat kita tangkap dan interogasi, pelaku ini sebenarnya tau kalau menyetrum itu dilarang dan membahayakan tapi tetap dilakukannya,” ungkapnya. 

    Dari tangan pelaku, Polres Kukar berhasil mengamankan perahu kayu yang digunakan oleh pelaku, mesin ces 5 PK, dua aki motor dengan kekuatan 50 ampere, saru trapo, dua serokan ikan dan ratusan udang.

    Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kukar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    AKBP Heri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyetrum ikan dengan menggunakan aliran listrik untuk menangkap ikan secara cepat.

    Sebab, ini merupakan metode yang merusak lingkungan dan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem perairan.

    Selain itu, penggunaan listrik dalam air sangat berbahaya bagi keselamatan manusia, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.

    (Sf/By)