Seputar Kaltim

    Polres Kukar Selesaikan 12 Kasus Tambang Ilegal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2024 pukul 19:09 WITA

    Salah satu lokasi tempat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil menyelesaikan 12 kasus pertambangan ilegal (ilegal meaning) dari 20 kasus yang ditangani. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman menyebutkan, kasus pertambangan ilegal yang ditangani oleh Polres Kukar dan sebagian pelaku menjalankan misinya di wilayah yang sudah memiliki izin,sehingga pemilik konsesi melaporkan hal tersebut.

    "Kasus pertambangan ilegal yang kita tangani ini, sebagian pelaku melakukan di wilayah orang lain yang sudah memiliki izin, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," sebut Heri Rusyaman, Rabu (3/1/2024).

    Menurutnya, jenis pertambangan tak hanya di bidang batu bara saja. Tapi pertambangan meliputi Sumber Daya Alam (SDA), tapi pertambangan ilegal menjadi perhatian serius.

    "Memang Kukar ini terfokusnya di batu bara, tapi itu tidak sesuai terkait dengan perizinanannya," ugkapnya.

    Pada 2024, kasus pertambangan ilegal menjadi fokus penangan Polres Kukar. Sebab Kukar berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga harus bebas dari penambangan ilegal.

    Pihaknya juga, kata dia, akan bekerjasama dengan Markas Besar (Mabes) Polri, Polda Kaltim maupun Otorita IKN dalam menangani kasus pertambangan ilegal. 

    Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mengungkap kasus pertambangan ilegal lebih banyak lagi di tahun 2024 ini.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Selesaikan 12 Kasus Tambang Ilegal

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Januari 2024 pukul 19:09 WITA

    Salah satu lokasi tempat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kukar berhasil menyelesaikan 12 kasus pertambangan ilegal (ilegal meaning) dari 20 kasus yang ditangani. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman menyebutkan, kasus pertambangan ilegal yang ditangani oleh Polres Kukar dan sebagian pelaku menjalankan misinya di wilayah yang sudah memiliki izin,sehingga pemilik konsesi melaporkan hal tersebut.

    "Kasus pertambangan ilegal yang kita tangani ini, sebagian pelaku melakukan di wilayah orang lain yang sudah memiliki izin, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke polisi," sebut Heri Rusyaman, Rabu (3/1/2024).

    Menurutnya, jenis pertambangan tak hanya di bidang batu bara saja. Tapi pertambangan meliputi Sumber Daya Alam (SDA), tapi pertambangan ilegal menjadi perhatian serius.

    "Memang Kukar ini terfokusnya di batu bara, tapi itu tidak sesuai terkait dengan perizinanannya," ugkapnya.

    Pada 2024, kasus pertambangan ilegal menjadi fokus penangan Polres Kukar. Sebab Kukar berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN), sehingga harus bebas dari penambangan ilegal.

    Pihaknya juga, kata dia, akan bekerjasama dengan Markas Besar (Mabes) Polri, Polda Kaltim maupun Otorita IKN dalam menangani kasus pertambangan ilegal. 

    Ia berharap dengan adanya kerjasama tersebut dapat mengungkap kasus pertambangan ilegal lebih banyak lagi di tahun 2024 ini.

    (Sf/By)