Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Amankan 30 Poket Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Desember 2023 pukul 18:57 WITA

    Keempat pelaku berinisial MAR, FA, E, dan I. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil ringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jum'at (29/12/2023) kemarin. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial MAR (26), FA (26), E (38) dan I. Keempat pelaku diamankan di tempat yang berbeda. 

    "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarn Aksar, Sabtu (30/12/2023).

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskoba Kukar mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Ahmad Muksin Tenggarong kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabi-sabu.

    "Kami amankan pertama adalah MAR di Jalan KH Ahmad Muksin, kemudian FA di Gang 2 Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2. Setelah itu pelaku E di parkiran Hotel Liza Jalan Naga dan ketiga merupakan pelaku jaringan," ungkapnya.

    Sedangkan I, kata dia, diamankan setelah pihaknya melakukan pemantauan dalam beberapa hari. "Pelaku berhasil kami amankan di pinggir Jalan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang," jelasnya.

    Dari keempat pelaku, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 poket. Dari MAR tiga poket, FA 21 Poket, E satu Poket dan I lima Poket dengan berat 12 gram.

    "Keempat palaku telah kami amankan ke Mapolres Kukar untuk mempertangjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Amankan 30 Poket Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Desember 2023 pukul 18:57 WITA

    Keempat pelaku berinisial MAR, FA, E, dan I. (Foto:Istimewa)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil ringkus empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jum'at (29/12/2023) kemarin. 

    Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial MAR (26), FA (26), E (38) dan I. Keempat pelaku diamankan di tempat yang berbeda. 

    "Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarn Aksar, Sabtu (30/12/2023).

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskoba Kukar mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Ahmad Muksin Tenggarong kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabi-sabu.

    "Kami amankan pertama adalah MAR di Jalan KH Ahmad Muksin, kemudian FA di Gang 2 Jalan KH Ahmad Muksin Gang 2. Setelah itu pelaku E di parkiran Hotel Liza Jalan Naga dan ketiga merupakan pelaku jaringan," ungkapnya.

    Sedangkan I, kata dia, diamankan setelah pihaknya melakukan pemantauan dalam beberapa hari. "Pelaku berhasil kami amankan di pinggir Jalan Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang," jelasnya.

    Dari keempat pelaku, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 poket. Dari MAR tiga poket, FA 21 Poket, E satu Poket dan I lima Poket dengan berat 12 gram.

    "Keempat palaku telah kami amankan ke Mapolres Kukar untuk mempertangjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

    Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/By)