Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Agustus 2026 pukul 20:53 WITA

    Polres Kukar saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pengeroyokan di Tabang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial IG dan menyebabkan rekannya L dalam kondisi kritis di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang pada 5 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WITA.

    Sembilan pelaku yang diringkus berinisial MF, AP, AFA, HM, JAP, P, MA, ANM dan F yang masih di bawah umur. Usia para pelaku relatif masih muda, sekitar 17-24 tahun. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni empat orang di Kecamatan Tabang, dua orang di Kecamatan Tenggarong dan tiga orang di Samarinda.

    Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan penangkapan sembilan pelaku dilakukan setelah pihaknya membentuk dua tim untuk mengejar keberadaan para terduga pelaku.

    “Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Satreskrim Polres Kukar dibantu Jatanras Polda Kaltim membagi tim menjadi dua. Satu tim berangkat ke Tabang dan satu tim lainnya menuju Tenggarong,” ujar AKBP Khairul saat konferensi pers, Senin (10/8/2026)

    Sekitar pukul 16.00 WITA, tim Satreskrim Polres Kukar yang tengah menuju Tabang mendapat informasi bahwa beberapa terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku di Samarinda.

    Dengan dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi kemudian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di salah satu rumah milik keluarganya di Samarinda.

    “Berawal dari penangkapan itu, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain karena mereka teman satu tongkrongan,” terangnya.

    Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut dipicu perlakuan kedua korban yang diduga membuat mereka geram hingga emosi.

    Kedua korban diketahui beberapa kali menggeber kendaraan saat melintas di depan warung makan tempat para pelaku sedang nongkrong dan bermain kartu.

    “Setelah melintas sebanyak tiga-empat kali, kedua korban berhenti di warung makan itu dan menghadang salah satu tersangka yang hendak pulang. Merasa terancam, rekan-rekan tersangka mendatangi kedua korban hingga terjadi insiden pengeroyokan,” ungkap AKBP Khairul.

    Atas insiden ini, para pelaku terancam dikenakan Pasal 262 Ayat (1), (2) dan (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan di Tabang

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    10 Agustus 2026 pukul 20:53 WITA

    Polres Kukar saat menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pengeroyokan di Tabang (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus sembilan pelaku pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial IG dan menyebabkan rekannya L dalam kondisi kritis di Jalan Poros PU, Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang pada 5 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WITA.

    Sembilan pelaku yang diringkus berinisial MF, AP, AFA, HM, JAP, P, MA, ANM dan F yang masih di bawah umur. Usia para pelaku relatif masih muda, sekitar 17-24 tahun. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda, yakni empat orang di Kecamatan Tabang, dua orang di Kecamatan Tenggarong dan tiga orang di Samarinda.

    Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar mengatakan penangkapan sembilan pelaku dilakukan setelah pihaknya membentuk dua tim untuk mengejar keberadaan para terduga pelaku.

    “Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Satreskrim Polres Kukar dibantu Jatanras Polda Kaltim membagi tim menjadi dua. Satu tim berangkat ke Tabang dan satu tim lainnya menuju Tenggarong,” ujar AKBP Khairul saat konferensi pers, Senin (10/8/2026)

    Sekitar pukul 16.00 WITA, tim Satreskrim Polres Kukar yang tengah menuju Tabang mendapat informasi bahwa beberapa terduga pelaku berada di wilayah Tenggarong dan Samarinda.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku di Samarinda.

    Dengan dibantu Jatanras Polda Kaltim dan Tim URC Samarinda, polisi kemudian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di salah satu rumah milik keluarganya di Samarinda.

    “Berawal dari penangkapan itu, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain karena mereka teman satu tongkrongan,” terangnya.

    Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku melakukan aksi pengeroyokan tersebut dipicu perlakuan kedua korban yang diduga membuat mereka geram hingga emosi.

    Kedua korban diketahui beberapa kali menggeber kendaraan saat melintas di depan warung makan tempat para pelaku sedang nongkrong dan bermain kartu.

    “Setelah melintas sebanyak tiga-empat kali, kedua korban berhenti di warung makan itu dan menghadang salah satu tersangka yang hendak pulang. Merasa terancam, rekan-rekan tersangka mendatangi kedua korban hingga terjadi insiden pengeroyokan,” ungkap AKBP Khairul.

    Atas insiden ini, para pelaku terancam dikenakan Pasal 262 Ayat (1), (2) dan (4) UU 1/2023 tentang KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

    (Sf/Lo)