Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Himbauan larangan knalpot brong. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Penggunaan knalpot brong termasuk melanggar lalu lintas. Selain menimbulkan suara bising, knalpot brong juga bisa membahayakan pengendara lain.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, masih banyak pengendara yang masih mengunakannya. Sat Lantas Polres Kukar pun telah melakukan tindakan pencegahan terhadap pengendara yang memakai kenalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan penggunaan knalpot brong sudah dilarang sejak dahulu. “Knalpot brong itu sudah lama dilarang dan seharusnya pengguna kendaraan menggunakan knalpot standar,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, di dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengatur aturan terkait penggunaan knalpot serta kebisinganya.
Sejauh ini, kata dia, ada lima sampai 10 pelanggar setiap harinya yang ditindak karena cukup banyak temuan di lapangan. Masyarakat yang sudah terlanjur masang tetap dilaksanakan penindakan.
Sat Lantas juga telah melakukan penegakan hukum secara preventif terkait penggunaan knalpot brong dengan cara mensosialisasikannya, baik langsung maupun menggunakan media sosial.
“Kami melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah, memaksimalkan imbauan melalui spanduk serta media sosial dan di bengkel-bengkel. kita juga sampaikan terkait aturan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat agar senantisa tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan agar semua merasa aman dan nyaman, tidak lupa juga untuk saling menghargai serta menghormati sesama pengendera.
“Jika ada yang hobi modifikasi agar memodifikasi sesuai aturan, jangan melanggar. Khususnya penggunaan knalpot brong sebab knalpot tersebut, tidak boleh digunakan di jalan umum,” tutupnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim

Himbauan larangan knalpot brong. (Foto:Istimewa)
Tenggarong - Penggunaan knalpot brong termasuk melanggar lalu lintas. Selain menimbulkan suara bising, knalpot brong juga bisa membahayakan pengendara lain.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri, masih banyak pengendara yang masih mengunakannya. Sat Lantas Polres Kukar pun telah melakukan tindakan pencegahan terhadap pengendara yang memakai kenalpot brong.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari mengatakan penggunaan knalpot brong sudah dilarang sejak dahulu. “Knalpot brong itu sudah lama dilarang dan seharusnya pengguna kendaraan menggunakan knalpot standar,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, di dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengatur aturan terkait penggunaan knalpot serta kebisinganya.
Sejauh ini, kata dia, ada lima sampai 10 pelanggar setiap harinya yang ditindak karena cukup banyak temuan di lapangan. Masyarakat yang sudah terlanjur masang tetap dilaksanakan penindakan.
Sat Lantas juga telah melakukan penegakan hukum secara preventif terkait penggunaan knalpot brong dengan cara mensosialisasikannya, baik langsung maupun menggunakan media sosial.
“Kami melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah, memaksimalkan imbauan melalui spanduk serta media sosial dan di bengkel-bengkel. kita juga sampaikan terkait aturan penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat agar senantisa tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan agar semua merasa aman dan nyaman, tidak lupa juga untuk saling menghargai serta menghormati sesama pengendera.
“Jika ada yang hobi modifikasi agar memodifikasi sesuai aturan, jangan melanggar. Khususnya penggunaan knalpot brong sebab knalpot tersebut, tidak boleh digunakan di jalan umum,” tutupnya.
(Sf/By)