Seputar Kaltim

    Polres Kukar Gelar Ops Zebra Mahakam 2024, Delapan Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    15 Oktober 2024 pukul 14:31 WITA

    Polres Kukar gelar Operasi Zebra Mahakam. (Foto: Ricky)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, 14-27 Oktober 2024 mendatang.

    Sebanyak delapan pelanggaran menjadi prioritas penindakan dalam Ops Zebra Mahakam 2024 ini.

    "Operasi ini upaya intensif Polri untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kukar menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada akhir bulan ini," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman Selasa (15/10/2024).

    Ia menyebut salah satu inovasi yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Ops Zebra Mahakam 2024 adalah penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. 

    "ETLE ini membantu kita melakukan tilang secara otomatis. ETLE akan menditeksi pelanggaran lainnya," sebutnya.

    Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang dipasang di titik-titik strategis akan merekam pelanggaran lalu lintas dan secara otomatis mendeteksi pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman. 

    "Kita harap dengan upaya yang dilakukan ini bisa mencegah potensi pelanggaran dan kecelakaan,” harapnya.

    Adapun delapan Prioritas Pelanggaran pada Operasi Zebra 2024:

    1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.

    2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

    4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

    5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi Alkohol.

    6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan Arus.

    7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi Batas kecepatan.

    8. Berkendara menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Kukar Gelar Ops Zebra Mahakam 2024, Delapan Pelanggaran Jadi Prioritas Penindakan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    15 Oktober 2024 pukul 14:31 WITA

    Polres Kukar gelar Operasi Zebra Mahakam. (Foto: Ricky)

    Tenggarong - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, 14-27 Oktober 2024 mendatang.

    Sebanyak delapan pelanggaran menjadi prioritas penindakan dalam Ops Zebra Mahakam 2024 ini.

    "Operasi ini upaya intensif Polri untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kukar menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada akhir bulan ini," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman Selasa (15/10/2024).

    Ia menyebut salah satu inovasi yang akan dilakukan dalam pelaksanaan Ops Zebra Mahakam 2024 adalah penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. 

    "ETLE ini membantu kita melakukan tilang secara otomatis. ETLE akan menditeksi pelanggaran lainnya," sebutnya.

    Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang dipasang di titik-titik strategis akan merekam pelanggaran lalu lintas dan secara otomatis mendeteksi pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman. 

    "Kita harap dengan upaya yang dilakukan ini bisa mencegah potensi pelanggaran dan kecelakaan,” harapnya.

    Adapun delapan Prioritas Pelanggaran pada Operasi Zebra 2024:

    1. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.

    2. Pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.

    3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

    4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

    5. Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkomsumsi Alkohol.

    6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan Arus.

    7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi Batas kecepatan.

    8. Berkendara menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis.

    (Sf/By)