Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan Apel Gabungan Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 dengan tema Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Polres Kukar menggelar apel gabungan Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2023 dengan tema kamseltibcarlantas menuju pemilu 2024 di halaman Mapolres Kukar, Senin (4/9/23) kemarin, .
Ops Zebra Mahakam sendiri berlangsung selama 14 hari, 4 hingga 17 September 2023 untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya.
Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta mengatakan jumlah kecelakaan pada Ops Zebra 2022 yakni tujuh kecelakaan atau naik 17 persen dibanding 2021 lalu yang hanya enam kasus.
Di 2022, korban meninggal satu orang, sehingga mengalami penurunan 400 persen dibanding 2021 yang jumlah korban meninggal berjumlah lima orang.
Angga menyebutkan jumlah pelanggar lalu lintas pada 2022 mencapai 3.802. Rincian, tilang 685 lembar dan 3.117 pengendara diberikan teguran.
"Kita menyadari untuk mengatasi permasalahan lalu lintas tidak bisa hanya dengan berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder," kata Kompol Angga.
Lanjut Kompol Angga, perlu diambil langkah yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
"Diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas. pungkasnya.
Sasaran Ops Zebra Mahakam 2023 difokuskan pada penekanan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran.
Pertama, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
Sedangkan yang Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu satu orang. Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara yang tidak mengggunakan Safety Belt.
Kelima, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol. Keenam, pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
Terakhir atau ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan Apel Gabungan Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023 dengan tema Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Polres Kukar menggelar apel gabungan Operasi (Ops) Zebra Mahakam 2023 dengan tema kamseltibcarlantas menuju pemilu 2024 di halaman Mapolres Kukar, Senin (4/9/23) kemarin, .
Ops Zebra Mahakam sendiri berlangsung selama 14 hari, 4 hingga 17 September 2023 untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya.
Wakapolres Kukar, Kompol Angga Indarta mengatakan jumlah kecelakaan pada Ops Zebra 2022 yakni tujuh kecelakaan atau naik 17 persen dibanding 2021 lalu yang hanya enam kasus.
Di 2022, korban meninggal satu orang, sehingga mengalami penurunan 400 persen dibanding 2021 yang jumlah korban meninggal berjumlah lima orang.
Angga menyebutkan jumlah pelanggar lalu lintas pada 2022 mencapai 3.802. Rincian, tilang 685 lembar dan 3.117 pengendara diberikan teguran.
"Kita menyadari untuk mengatasi permasalahan lalu lintas tidak bisa hanya dengan berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi Kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder," kata Kompol Angga.
Lanjut Kompol Angga, perlu diambil langkah yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
"Diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas. pungkasnya.
Sasaran Ops Zebra Mahakam 2023 difokuskan pada penekanan hukum lantas dengan etle mobile dan teguran pada 7 prioritas pelanggaran.
Pertama, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
Sedangkan yang Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu satu orang. Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara yang tidak mengggunakan Safety Belt.
Kelima, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol. Keenam, pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
Terakhir atau ketujuh, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
(Sf/By)