Cari disini...
Seputar Kaltim
Sejumlah barang bukti yang di amankan oleh Satresnarkoba Kukar. (foto:Istimewa)
Tenggarong - Sat Resnakorba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,16 gram pocket di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan penangkapan ini kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di Kelurahan Sukarame sering terjadi transaksi sabu dengan sistem jejak.
Setelah mendapatkan informasi, Opsnal Satresnarkoba langsung menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendeteksi sebuah mobil stop di pinggir jalan.
Dari kendaraan tersebut, seorang laki- laki berinisial FF keluar dari mobil dan menaruh bungkusan di atas pot bunga di depan SMAN 1 Tenggarong. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni perempuan berinisia AA menunggu di mobil.
"Pelaku seorang perempuan berinisial AA bersama laki-laki berinisial FF, umurnya kurang lebih 35 tahun," kata AKP Aksarudin Adam, Selasa (24/10/2023).
Polisi kemudian mengikuti mobil tersebut sampai di Jalan KH Ahmad Muksin. Tepatnya di depan Bank Mandiri, kedua pelaku berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, diperoleh 66 bungkus sabu yang disimpan di dalam tas milik AA. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Mawar. "Ada barang bukti lainnya juga seperti sendok takar, pipet kaca dan buku catatan serta uang tunai Rp650 ribu," ucapnya.
Selanjutnya, tim dan kedua tersangka menuju depan SMAN 1 Tenggarong untuk mengambil bungkusan yang dilempar dan didapati satu bungkus sabu di dalamnya. Setelah itu, kedua tersangka beserta semua barang bukti diamankan ke mako polres kukar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sejumlah barang bukti yang di amankan oleh Satresnarkoba Kukar. (foto:Istimewa)
Tenggarong - Sat Resnakorba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,16 gram pocket di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Reskoba, AKP Aksarudin Adam mengatakan penangkapan ini kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di Kelurahan Sukarame sering terjadi transaksi sabu dengan sistem jejak.
Setelah mendapatkan informasi, Opsnal Satresnarkoba langsung menuju daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendeteksi sebuah mobil stop di pinggir jalan.
Dari kendaraan tersebut, seorang laki- laki berinisial FF keluar dari mobil dan menaruh bungkusan di atas pot bunga di depan SMAN 1 Tenggarong. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni perempuan berinisia AA menunggu di mobil.
"Pelaku seorang perempuan berinisial AA bersama laki-laki berinisial FF, umurnya kurang lebih 35 tahun," kata AKP Aksarudin Adam, Selasa (24/10/2023).
Polisi kemudian mengikuti mobil tersebut sampai di Jalan KH Ahmad Muksin. Tepatnya di depan Bank Mandiri, kedua pelaku berhasil diamankan.
Saat penggeledahan, diperoleh 66 bungkus sabu yang disimpan di dalam tas milik AA. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Jalan Mawar. "Ada barang bukti lainnya juga seperti sendok takar, pipet kaca dan buku catatan serta uang tunai Rp650 ribu," ucapnya.
Selanjutnya, tim dan kedua tersangka menuju depan SMAN 1 Tenggarong untuk mengambil bungkusan yang dilempar dan didapati satu bungkus sabu di dalamnya. Setelah itu, kedua tersangka beserta semua barang bukti diamankan ke mako polres kukar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Sf/By)