Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Jajaran Polres Kukar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong dengan meringkus dua pemuda berinisial DA (25) dan I (24).
Mereka berdua diringkus di parkiran salah satu hotel di Tenggarong karena kedapatan membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 62,02 gram, Jumat (24/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Target Operasi (TO) Antik Mahakam 2026 dan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mengarah ke kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada DA yang berhasil diamankan saat turun dari mobil yang dikendarainya, sementara tersangka lain yakni I diamankan di dalam mobil,” ujar AKP Aulia, Minggu (26/7/2026).
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik hingga dua unit handphone.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar dan terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika. “Mereka berdua telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)
Tenggarong - Jajaran Polres Kukar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong dengan meringkus dua pemuda berinisial DA (25) dan I (24).
Mereka berdua diringkus di parkiran salah satu hotel di Tenggarong karena kedapatan membawa barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 62,02 gram, Jumat (24/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Target Operasi (TO) Antik Mahakam 2026 dan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tenggarong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya mengarah ke kedua pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada DA yang berhasil diamankan saat turun dari mobil yang dikendarainya, sementara tersangka lain yakni I diamankan di dalam mobil,” ujar AKP Aulia, Minggu (26/7/2026).
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik hingga dua unit handphone.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kukar dan terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika. “Mereka berdua telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(Sf/Lo)