Cari disini...
Seputar Kaltim
Potret aparat penegak hukum dan tim kesehatan saat memusnahkan 28,45 gram sabu-sabu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,45 gram di ruang sidik satresnarkoba, Kamis (11/9/2025).
Barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan empat kasus peredaran sabu-sabu di PPU.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan melalui blender.
Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu diuji terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polres PPU untuk memastikan keasliannya.
Setelah diuji, proses dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK dan lainnya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan pemusnahan barang bukti kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan bentuk penindakan terhadap aksi kejahatan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini tidak sekadar prosedur hukum, melainkan pesan kuat bahwa kami di Polres PPU berdiri di garis terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
AKP Iskandar Rondonuwu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar terhindar dari jeratan barang haram tersebut.
“Masyarakat harus ikut menjaga generasi muda agar tidak terjerumus peredaran sabu-sabu,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Potret aparat penegak hukum dan tim kesehatan saat memusnahkan 28,45 gram sabu-sabu (Dok: Humaspolresppu)
Penajam – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 28,45 gram di ruang sidik satresnarkoba, Kamis (11/9/2025).
Barang terlarang tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan empat kasus peredaran sabu-sabu di PPU.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan melalui blender.
Sebelum dimusnahkan, kandungan sabu-sabu diuji terlebih dahulu oleh tim Dokkes Polres PPU untuk memastikan keasliannya.
Setelah diuji, proses dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan, seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK dan lainnya sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
AKP Iskandar Rondonuwu menegaskan pemusnahan barang bukti kasus peredaran sabu-sabu ini merupakan bentuk penindakan terhadap aksi kejahatan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini tidak sekadar prosedur hukum, melainkan pesan kuat bahwa kami di Polres PPU berdiri di garis terdepan untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
AKP Iskandar Rondonuwu mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar terhindar dari jeratan barang haram tersebut.
“Masyarakat harus ikut menjaga generasi muda agar tidak terjerumus peredaran sabu-sabu,” tandasnya.
(Sf/Lo)