Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang mengungkap modus peredaran narkotika yang digunakan para pelaku selama Operasi Antik Mahakam 2026. Dari hasil penyelidikan, mayoritas tersangka menjalankan transaksi sabu menggunakan sistem tempel atau jejak dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Modus tersebut terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Ruang Rupatama Polres Bontang, Jumat (31/7/2026). Selama operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap 16 kasus narkotika dengan mengamankan 18 tersangka serta menyita sabu seberat 49,94 gram.
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto mengatakan para pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp dan Messenger sebagai sarana komunikasi, sedangkan transaksi dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan sekitarnya,” ujar Kompol Awan.
Dari 18 tersangka yang diamankan, 15 orang berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai perantara transaksi narkotika. Seluruh tersangka merupakan laki-laki berusia 17 hingga 45 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, wiraswasta hingga pedagang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui hotline Kapolres Bontang.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang mengungkap modus peredaran narkotika yang digunakan para pelaku selama Operasi Antik Mahakam 2026. Dari hasil penyelidikan, mayoritas tersangka menjalankan transaksi sabu menggunakan sistem tempel atau jejak dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan, sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Modus tersebut terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar di Ruang Rupatama Polres Bontang, Jumat (31/7/2026). Selama operasi yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap 16 kasus narkotika dengan mengamankan 18 tersangka serta menyita sabu seberat 49,94 gram.
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto mengatakan para pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp dan Messenger sebagai sarana komunikasi, sedangkan transaksi dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang dan sekitarnya,” ujar Kompol Awan.
Dari 18 tersangka yang diamankan, 15 orang berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai perantara transaksi narkotika. Seluruh tersangka merupakan laki-laki berusia 17 hingga 45 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pelajar, karyawan swasta, wiraswasta hingga pedagang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui hotline Kapolres Bontang.
(Sf/Lo)