Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers akhir tahun 2024 Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)
Bontang - Sepanjang 2024 Polres Bontang tangani tujuh kasus pencabulan. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 15 tahun berinisial MTS, dan korbannya masih berusia 8 tahun. Kasus tersebut terjadi pada Senin (26/2/2024).
Hal itu itu diungkapkan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers akhir tahun Polres Bontang pada Selasa (31/12/2024).
Pada bulan Mei dan Juni, Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AC yang berumur 60 tahun. Korbannya ialah NU yang berusia tujuh tahun, dan AA berusia 9 tahun.
“Kedua tersangka di jerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap AKBP Alex.
Pada Rabu (5/6/2024) Polres Bontang kembali menangani kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AN berusia 63 tahun, kepada SS yang berusia sembilan tahun. Pelaku di jerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, pada Selasa (15/10/2024) polisi kembali mengamankan dua pelaku pencabulan. Yakni IS yang berusia 26 tahun dan AA berumum 25 tahun. Korbannya anak berusia 13 tahun berinisial AS.
Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024), kasus pencabulan kembali terjadi kepada anak berusia 13 tahun berinisial MI. Pelakunya yakni HA yang telah berusia 62 tahun.
Kemudian pada Kamis (31/12/2024), dua kasus pencabulan. Melibatkan ML yang berusia 56 tahun dan korbannya berusia 13 berinisial SZ. Dan pelaku BH yang korbannya merupakan anak umur 12 tahun berinisial HS.
“Seluruh pelaku di jerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers akhir tahun 2024 Polres Bontang. (Dok. Polres Bontang)
Bontang - Sepanjang 2024 Polres Bontang tangani tujuh kasus pencabulan. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 15 tahun berinisial MTS, dan korbannya masih berusia 8 tahun. Kasus tersebut terjadi pada Senin (26/2/2024).
Hal itu itu diungkapkan oleh Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers akhir tahun Polres Bontang pada Selasa (31/12/2024).
Pada bulan Mei dan Juni, Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AC yang berumur 60 tahun. Korbannya ialah NU yang berusia tujuh tahun, dan AA berusia 9 tahun.
“Kedua tersangka di jerat pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap AKBP Alex.
Pada Rabu (5/6/2024) Polres Bontang kembali menangani kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AN berusia 63 tahun, kepada SS yang berusia sembilan tahun. Pelaku di jerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, pada Selasa (15/10/2024) polisi kembali mengamankan dua pelaku pencabulan. Yakni IS yang berusia 26 tahun dan AA berumum 25 tahun. Korbannya anak berusia 13 tahun berinisial AS.
Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024), kasus pencabulan kembali terjadi kepada anak berusia 13 tahun berinisial MI. Pelakunya yakni HA yang telah berusia 62 tahun.
Kemudian pada Kamis (31/12/2024), dua kasus pencabulan. Melibatkan ML yang berusia 56 tahun dan korbannya berusia 13 berinisial SZ. Dan pelaku BH yang korbannya merupakan anak umur 12 tahun berinisial HS.
“Seluruh pelaku di jerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Sf/Rs)