Seputar Kaltim

    Polres Bontang Temukan 8 Paket Sabu di Rumah Kontrakan Satimpo

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    18 September 2026 pukul 21:30 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (21) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke rumah kontrakan tersebut.

    “Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Larto.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur. Barang tersebut terdiri dari beberapa kemasan dengan total delapan bungkus dan berat kotor 2,72 gram.

    Selain delapan bungkus yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua pipet, satu dompet kecil, sejumlah plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit handphone.

    AI kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

    “Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” kata Larto.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Temukan 8 Paket Sabu di Rumah Kontrakan Satimpo

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    18 September 2026 pukul 21:30 WITA

    Ilustrasi. (Freepik)

    Bontang - Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial AI (21) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gunung Agung HOP II PT Badak LNG RT 018, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.

    Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke rumah kontrakan tersebut.

    “Informasi masyarakat menjadi pintu awal bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah informasi didalami, anggota bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Larto.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik berisi kristal putih yang tersimpan di atas kasur. Barang tersebut terdiri dari beberapa kemasan dengan total delapan bungkus dan berat kotor 2,72 gram.

    Selain delapan bungkus yang diduga sabu, polisi turut mengamankan dua pipet, satu dompet kecil, sejumlah plastik klip, kemasan makanan, tabung plastik, serta satu unit handphone.

    AI kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

    “Pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus dilakukan,” kata Larto.

    (Sf/Rs)