Seputar Kaltim

    Polres Bontang Tangkap Ayah dan Anak dalam Kasus Dugaan Peredaran Pil LL

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:33 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian dari kedua tersangka. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis pil berlogo LL di wilayah Bontang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang merupakan ayah dan anak.

    Kedua terduga pelaku diidentifikasi sebagai ayah dan anak. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di kawasan Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima melalui layanan Hotline 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.

    Saat penggerebekan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pil berlogo LL yang telah dikemas dalam sejumlah bungkus kecil yang diduga siap diedarkan.

    "Petugas menemukan pelaku sedang berada di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa pil berlogo LL yang telah dikemas dalam beberapa paket," ujar Widho dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

    Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 106 bungkus pil LL yang masing-masing berisi tiga butir, dengan total keseluruhan mencapai 318 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, gelas plastik bening, selembar kertas aluminium, dan uang tunai sebesar Rp1.082.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh pil LL tersebut dari ayahnya.  Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi mengungkapkan bahwa asal-usul pil LL tersebut masih dalam proses pengembangan. Penyidik Satresnarkoba Polres Bontang saat ini tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang kepada kedua terduga pelaku.

    "Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL ini," kata Widho.

    Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

    Kapolres Bontang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap masyarakat terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Tangkap Ayah dan Anak dalam Kasus Dugaan Peredaran Pil LL

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    31 Mei 2026 pukul 21:33 WITA

    Barang bukti yang diamankan kepolisian dari kedua tersangka. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bontang mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis pil berlogo LL di wilayah Bontang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang merupakan ayah dan anak.

    Kedua terduga pelaku diidentifikasi sebagai ayah dan anak. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di kawasan Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima melalui layanan Hotline 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai.

    Saat penggerebekan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pil berlogo LL yang telah dikemas dalam sejumlah bungkus kecil yang diduga siap diedarkan.

    "Petugas menemukan pelaku sedang berada di lokasi dan mengamankan barang bukti berupa pil berlogo LL yang telah dikemas dalam beberapa paket," ujar Widho dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

    Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 106 bungkus pil LL yang masing-masing berisi tiga butir, dengan total keseluruhan mencapai 318 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, gelas plastik bening, selembar kertas aluminium, dan uang tunai sebesar Rp1.082.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh pil LL tersebut dari ayahnya.  Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan terduga pelaku lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Polisi mengungkapkan bahwa asal-usul pil LL tersebut masih dalam proses pengembangan. Penyidik Satresnarkoba Polres Bontang saat ini tengah menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang kepada kedua terduga pelaku.

    "Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL ini," kata Widho.

    Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

    Kapolres Bontang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia berharap masyarakat terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.

    (Sf/Rs)