Seputar Kaltim

    Polres Bontang Ringkus 3 Pengedar Sabu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Oktober 2025 pukul 19:54 WITA

    Press rilis penangkapan kasus narkotika Polres Bontang, Jumat (3/10/2025). (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Tiga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polres Bontang di dua tempat berbeda, Senin (29/9/2025).
    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pada penangkapan pertama polisi mengamankan AM (46) yang memiliki sabu dengan berat 5,83 gram.
    Kemudian polisi mengamakan SU (55) dan menyita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6,27 gram. Keduanya di tangkap di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala.
    “Tersangka AM mendapatkan sabu tersebut dari SU,” ujar Widho, Jumat (4/10/2025).
    Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu yang dicurigai hasil penjualan.
    Tersangka ketiga merupakan pemuda berinisial RA (27), diamankan di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
    “Polisi mengamankan 13 bungkus sabu dengan berat 87,6 gram ditemukan di rumah tersangka,” lanjutnya.
    Berdasarkan keterangan ketiga tersangka mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan sistem jejak. Barang tersebut dijual kepada pembeli secara umum.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Ringkus 3 Pengedar Sabu

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Oktober 2025 pukul 19:54 WITA

    Press rilis penangkapan kasus narkotika Polres Bontang, Jumat (3/10/2025). (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Tiga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polres Bontang di dua tempat berbeda, Senin (29/9/2025).
    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pada penangkapan pertama polisi mengamankan AM (46) yang memiliki sabu dengan berat 5,83 gram.
    Kemudian polisi mengamakan SU (55) dan menyita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6,27 gram. Keduanya di tangkap di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala.
    “Tersangka AM mendapatkan sabu tersebut dari SU,” ujar Widho, Jumat (4/10/2025).
    Polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan uang tunai Rp300 ribu yang dicurigai hasil penjualan.
    Tersangka ketiga merupakan pemuda berinisial RA (27), diamankan di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.
    “Polisi mengamankan 13 bungkus sabu dengan berat 87,6 gram ditemukan di rumah tersangka,” lanjutnya.
    Berdasarkan keterangan ketiga tersangka mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dengan sistem jejak. Barang tersebut dijual kepada pembeli secara umum.
    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
    (Sf/Lo)