Seputar Kaltim

    Polres Bontang Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Desember 2025

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2026 pukul 13:55 WITA

    Pemusnahan barang bukti sabu penangkapan 2025 yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi pada Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, (22/1/2026), dengan melibatkan unsur pengadilan, kejaksaan, dan advokat.

    Wakil Kepala Polres Bontang Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara tersangka berinisial R (30). Polisi menyita sabu seberat 1.047,22 gram serta 50 butir ekstasi saat penangkapan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Pemusnahan ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti narkotika,” ujar Kompol Ropiyani di Mapolres Bontang.

    Menurut Ropiyani, pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bontang menerbitkan penetapan status barang sitaan Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Proses tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta peraturan kepolisian terkait pengelolaan barang bukti.

    “Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” jelasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Musnahkan Lebih dari 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Desember 2025

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2026 pukul 13:55 WITA

    Pemusnahan barang bukti sabu penangkapan 2025 yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa lebih dari satu kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi pada Desember 2025. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, (22/1/2026), dengan melibatkan unsur pengadilan, kejaksaan, dan advokat.

    Wakil Kepala Polres Bontang Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara tersangka berinisial R (30). Polisi menyita sabu seberat 1.047,22 gram serta 50 butir ekstasi saat penangkapan di Jalan Poros Bontang–Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Pemusnahan ini merupakan kewenangan penyidik setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali barang bukti narkotika,” ujar Kompol Ropiyani di Mapolres Bontang.

    Menurut Ropiyani, pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bontang menerbitkan penetapan status barang sitaan Nomor B-3031/O.4.17.3/ENZ.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Proses tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta peraturan kepolisian terkait pengelolaan barang bukti.

    “Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” jelasnya.

    (Sf/Rs)