Seputar Kaltim

    Polres Bontang Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Loktuan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Januari 2026 pukul 12:15 WITA

    Kendaraan yang dicuri oleh pelaku di Kelurahan Loktuan. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

    Pelaku berinisial AN (41) diamankan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada 16 Januari sekitar pukul 12.30 WITA. 

    Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang. Sebelumnya polisi juga telah mengamankan dua terduga pelaku curanmor dalam perkara berbeda.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan penanganan setiap laporan dilakukan secara bertahap dan berbasis alat bukti.

    “Setiap perkara membutuhkan proses. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan berhati-hati dengan mengedepankan pembuktian,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

    Kini AN telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Polres Bontang menyatakan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh laporan masyarakat tertangani secara tuntas.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Kembali Tangkap Pelaku Curanmor di Loktuan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Januari 2026 pukul 12:15 WITA

    Kendaraan yang dicuri oleh pelaku di Kelurahan Loktuan. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang kembali menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

    Pelaku berinisial AN (41) diamankan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada 16 Januari sekitar pukul 12.30 WITA. 

    Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus curanmor yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang. Sebelumnya polisi juga telah mengamankan dua terduga pelaku curanmor dalam perkara berbeda.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan penanganan setiap laporan dilakukan secara bertahap dan berbasis alat bukti.

    “Setiap perkara membutuhkan proses. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan berhati-hati dengan mengedepankan pembuktian,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

    Kini AN telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Polres Bontang menyatakan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh laporan masyarakat tertangani secara tuntas.

    (Sf/Lo)