Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang tengah memburu pemasok sabu seberat 255 gram kepada tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Ketiganya berinisial JSS (37), AA (37), dan AH (41) yang diamankan polisi di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian mengatakan pengungkapan barang bukti sabu tersebut berawal saat JSS diamankan.
Saat itu, ia mengambil lima ball sabu dari seorang pemasok di Tanah Merah, Kota Samarinda menggunakan ponsel dengan sistem jejak.
“Keberadaan pemasok dicurigai dari Kota Samarinda,” kata AKBP Alex saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
JSS kemudian mengoper tiga ball lainnya ke tersangka HAQ, warga Kelurahan Tanjung Laut dan AH warga Sangatta.
Diketahui, barang tersebut rencananya akan di daerah Kutai Timur (Kutim). “Harga barang bukti ditaksir seharga Rp350 juta,” sambung Kapolres.
Ketiganya pun berhasil diamankan. Sementara kepolisian masih terus melakukan penelusuran terkait keberadaan pemasok sabu tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers pengungkapan narkotika Polres Bontang. (Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Polres Bontang tengah memburu pemasok sabu seberat 255 gram kepada tiga tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Ketiganya berinisial JSS (37), AA (37), dan AH (41) yang diamankan polisi di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian mengatakan pengungkapan barang bukti sabu tersebut berawal saat JSS diamankan.
Saat itu, ia mengambil lima ball sabu dari seorang pemasok di Tanah Merah, Kota Samarinda menggunakan ponsel dengan sistem jejak.
“Keberadaan pemasok dicurigai dari Kota Samarinda,” kata AKBP Alex saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
JSS kemudian mengoper tiga ball lainnya ke tersangka HAQ, warga Kelurahan Tanjung Laut dan AH warga Sangatta.
Diketahui, barang tersebut rencananya akan di daerah Kutai Timur (Kutim). “Harga barang bukti ditaksir seharga Rp350 juta,” sambung Kapolres.
Ketiganya pun berhasil diamankan. Sementara kepolisian masih terus melakukan penelusuran terkait keberadaan pemasok sabu tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)