Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengedar narkoba diamankan Polres Bontang di Kelurahan Lok Tuan. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang membekuk seorang pria berinisial Al alias Ac (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Selambai RT 02 kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya kemudian menelusuri keberadaan tersangka dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,59 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp174 ribu, serta satu unit HP.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dengan sistem jejak dan dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengedar narkoba diamankan Polres Bontang di Kelurahan Lok Tuan. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang membekuk seorang pria berinisial Al alias Ac (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga mencurigai sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Selambai RT 02 kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya kemudian menelusuri keberadaan tersangka dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,59 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp174 ribu, serta satu unit HP.
“Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dengan sistem jejak dan dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Sf/Lo)