Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku peredaran narkotika di Bontang berinisial MH (26). (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Polres Bontang berhasil membekuk MH (26), pengedar sabu di Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Rabu (19/2/2025) sore kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang menjelaskan, lokasi penangkapan tersebut merupakan kontrakan dari pelaku.
Berdasarkan laporan masyarakat, tempat tersebut tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rihard Nixon Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan MH sebagai target operasi (TO) dan langsung membekuk, serta melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, Satres Narkoba Polres Bontang mengamankan barang bukti berupa 20 potongan sedotan berisi plastik bening berisi kristal putih, tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 12,24 gram beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut (Sabu, Red) merupakan mikiknya,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku peredaran narkotika di Bontang berinisial MH (26). (Dok.Polres Bontang)
Bontang - Polres Bontang berhasil membekuk MH (26), pengedar sabu di Jalan AP Suryanata, RT 19, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Rabu (19/2/2025) sore kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon L Toruang menjelaskan, lokasi penangkapan tersebut merupakan kontrakan dari pelaku.
Berdasarkan laporan masyarakat, tempat tersebut tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Rihard Nixon Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan MH sebagai target operasi (TO) dan langsung membekuk, serta melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka.
Setelah dilakukan penggeledahan, Satres Narkoba Polres Bontang mengamankan barang bukti berupa 20 potongan sedotan berisi plastik bening berisi kristal putih, tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 12,24 gram beserta barang bukti lainnya.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut (Sabu, Red) merupakan mikiknya,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
(Sf/By)