Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan Seorang Pria bersama 23 Paket Sabu di Berbas Tengah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    28 Maret 2026 pukul 15:22 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AA alias ACO (26) diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan WR Supratman RT 058 setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,40 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kotak plastik putih, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    “Tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan Seorang Pria bersama 23 Paket Sabu di Berbas Tengah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    28 Maret 2026 pukul 15:22 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Seputarfakta.com)

    Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AA alias ACO (26) diamankan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan WR Supratman RT 058 setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 9,40 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa kotak plastik putih, timbangan digital, alat hisap (bong), sedotan runcing, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    “Tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

    (Sf/Lo)