Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku peredaran narkoba berinisial Km alias Ka (38) diamankan Polres Bontang di sebuah kamar hotel. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan aksi seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025).
Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Richard menyatakan terduga pelaku diketahui bernama Ks alias Km (38). Ia diamankan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di hotel.
“Tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WITA dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terduga akui merupakan miliknya,” ujar AKP Richard.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor empat gram, satu bungkus plastik bening kosong, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sedotan runcing, satu korek gas, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit ponsel Realme warna biru.
Atas tindakannya, terdangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Pelaku peredaran narkoba berinisial Km alias Ka (38) diamankan Polres Bontang di sebuah kamar hotel. (Foto: Dok. Polres Bontang)
Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan aksi seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (17/9/2025).
Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Richard menyatakan terduga pelaku diketahui bernama Ks alias Km (38). Ia diamankan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di hotel.
“Tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WITA dan ditemukan sejumlah barang bukti yang terduga akui merupakan miliknya,” ujar AKP Richard.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor empat gram, satu bungkus plastik bening kosong, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu sedotan runcing, satu korek gas, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit ponsel Realme warna biru.
Atas tindakannya, terdangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
(Sf/Lo)