Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan Pengedar Sabu di BTN KCY

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    14 Agustus 2025 pukul 15:30 WITA

    Pelaku peredaran narkoba di Bontang diamankan kepolisian. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria di Bontang berinisial Z alias JK (35) diamankan polisi karena tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (12/8/2025) pukul 12.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan Z berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Sumatera RT 019, BTN KCY, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

    “Pelaku kita amankan di rumahnya, setelah tim mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

    Setelah mendapat laporan Unit II Satresnarkoba, Polres Bontang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,35 gram. 

    Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah dompet berwarna hitam, sedotan berujung runcing, serta alat hisap (bong).

    “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini pelaku serta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pengembangan kasus,” kata dia.

    Atas perbuatannya Z terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan Pengedar Sabu di BTN KCY

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    14 Agustus 2025 pukul 15:30 WITA

    Pelaku peredaran narkoba di Bontang diamankan kepolisian. (Foto: Dok.Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria di Bontang berinisial Z alias JK (35) diamankan polisi karena tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (12/8/2025) pukul 12.30 WITA.

    Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan Z berhasil diamankan di rumahnya, di Jalan Sumatera RT 019, BTN KCY, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

    “Pelaku kita amankan di rumahnya, setelah tim mendapat laporan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

    Setelah mendapat laporan Unit II Satresnarkoba, Polres Bontang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,35 gram. 

    Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah dompet berwarna hitam, sedotan berujung runcing, serta alat hisap (bong).

    “Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kini pelaku serta barang bukti telah kita amankan untuk dilakukan pengembangan kasus,” kata dia.

    Atas perbuatannya Z terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (Sf/Lo)