Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan 403 Batang Kayu Ilegal, Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Februari 2026 pukul 20:14 WITA

    Konferensi pers pengungkapan dan tindak lanjut kasus menonjol yang digelar Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B terkait dugaan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.

    Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengungkapkan penindakan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 35, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). 

    “Kami melakukan pengamanan terhadap satu orang terduga yang merupakan sopir ekspedisi lintas provinsi,” ujar AKP Randy saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

    Proses lanjutan dilakukan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang sekitar pukul 23.00 WITA.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pekerjaan mengangkut kayu dari Kabupaten Berau, yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

    “Tersangka mendapatkan informasi dari rekan sesama sopir ekspedisi. Kayu tersebut ditawarkan dan disebut legal atau resmi,” jelasnya.

    Berdasarkan dokumen, jumlahnya tercatat 401 batang. Namun saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan total muatan sebanyak 403 batang dengan berbagai ukuran.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk merek Hino warna hijau dengan bak belakang hijau bernomor polisi DC 8952 XJ, kayu sebanyak 403 batang, satu lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Nomor KO.B.1219234 tanggal 7 Februari 2026, serta satu lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tanggal 7 Februari 2026.

    AKP Randy menegaskan tersangka dijerat dugaan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman pidananya kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan 403 Batang Kayu Ilegal, Sopir Ekspedisi Jadi Tersangka

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    18 Februari 2026 pukul 20:14 WITA

    Konferensi pers pengungkapan dan tindak lanjut kasus menonjol yang digelar Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B terkait dugaan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah.

    Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengungkapkan penindakan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 35, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). 

    “Kami melakukan pengamanan terhadap satu orang terduga yang merupakan sopir ekspedisi lintas provinsi,” ujar AKP Randy saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

    Proses lanjutan dilakukan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang sekitar pukul 23.00 WITA.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat pekerjaan mengangkut kayu dari Kabupaten Berau, yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

    “Tersangka mendapatkan informasi dari rekan sesama sopir ekspedisi. Kayu tersebut ditawarkan dan disebut legal atau resmi,” jelasnya.

    Berdasarkan dokumen, jumlahnya tercatat 401 batang. Namun saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan total muatan sebanyak 403 batang dengan berbagai ukuran.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk merek Hino warna hijau dengan bak belakang hijau bernomor polisi DC 8952 XJ, kayu sebanyak 403 batang, satu lembar Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Nomor KO.B.1219234 tanggal 7 Februari 2026, serta satu lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tanggal 7 Februari 2026.

    AKP Randy menegaskan tersangka dijerat dugaan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Ancaman pidananya kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,” tegasnya.

    (Sf/Lo)