Cari disini...
Seputar Kaltim
176 botol miras tanpa izin diamankan Samapta Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Samapta Polres Bontang mengamankan 176 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek dari sejumlah toko, Kamis (20/11/2025) malam.
Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid mengatakan hal itu dilakukan di tiga toko yang menjual miras tanpa izin, yakni di Toko Sunarti, Toko UD Sukses 2 dan Toko Yola.
“Penjual tidak memiliki izin dan langsung kita lakukan pendataan serta mengamankan barang bukti,” ucapnya.
Ia menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di masyarakat dengan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal akibat konsumsi miras.
Oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif serupa secara konsisten.
“Kita ingin menekan berbagai risiko yang mungkin terjadi akibat konsumsi miras,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

176 botol miras tanpa izin diamankan Samapta Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Samapta Polres Bontang mengamankan 176 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek dari sejumlah toko, Kamis (20/11/2025) malam.
Kasat Samapta Polres Bontang, AKP Mohamad Yazid mengatakan hal itu dilakukan di tiga toko yang menjual miras tanpa izin, yakni di Toko Sunarti, Toko UD Sukses 2 dan Toko Yola.
“Penjual tidak memiliki izin dan langsung kita lakukan pendataan serta mengamankan barang bukti,” ucapnya.
Ia menegaskan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di masyarakat dengan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal akibat konsumsi miras.
Oleh karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan preventif serupa secara konsisten.
“Kita ingin menekan berbagai risiko yang mungkin terjadi akibat konsumsi miras,” pungkasnya.
(Sf/Lo)