Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan 147 Knalpot Brong dan Enam Motor untuk Balap Liar Selama Ramadan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    11 Maret 2025 pukul 21:24 WITA

    Pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang melakukan operasi penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong sejak 1 Maret 2025.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan telah mengamankan enam buah sepeda motor yang akan digunakan untuk balapan liar di Jalan Sultan Syahrir, Jalan Arif Rahman Hakim dan area kantor DPRD Bontang (Bontang Lestari). 

    “Kita juga telah mengamankan 147 buah knalpot brong. Oni akan kita sita selama tiga,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

    Setelah Ramadan, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bontang.

    “Hari ini kita juga melakukan pemusnahan 130 unit knalpot brong,” lanjutnya. Ini dilalukan guna menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

    “Kita imbau agar masyarakat Kota Bontang menjaga ketertiban lalu lintas khususnya selama bulan Ramadan, dan mengawasi anak-anak agar tidak terlibat aksi balap liar,” pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Bontang Amankan 147 Knalpot Brong dan Enam Motor untuk Balap Liar Selama Ramadan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Buniyamin
    11 Maret 2025 pukul 21:24 WITA

    Pemusnahan knalpot brong yang dilakukan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang melakukan operasi penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong sejak 1 Maret 2025.

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan telah mengamankan enam buah sepeda motor yang akan digunakan untuk balapan liar di Jalan Sultan Syahrir, Jalan Arif Rahman Hakim dan area kantor DPRD Bontang (Bontang Lestari). 

    “Kita juga telah mengamankan 147 buah knalpot brong. Oni akan kita sita selama tiga,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).

    Setelah Ramadan, pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bontang.

    “Hari ini kita juga melakukan pemusnahan 130 unit knalpot brong,” lanjutnya. Ini dilalukan guna menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

    “Kita imbau agar masyarakat Kota Bontang menjaga ketertiban lalu lintas khususnya selama bulan Ramadan, dan mengawasi anak-anak agar tidak terlibat aksi balap liar,” pungkasnya.

    (Sf/By)