Cari disini...
Seputar Kaltim
Konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau Kasus dugaan karhutla di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini disampaikan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). Polisi juga telah menetapkan seorang terduga pelaku berinisial BS dalam perkara tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu (8/8/2026), ketika Satgas Karhutla menemukan titik api di wilayah Kampung Kasai, Tanjung Batu. Petugas kemudian melakukan pemadaman bersama BPBD, Damkar, relawan, TNI dan Polri.
"Setelah dilakukan pemadaman, kami mendapat informasi dari saksi dan bukti-bukti di lapangan yang mengarah pada dugaan bahwa titik api berasal dari orang yang sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran," ujar AKBP Ridho.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan mendapati terduga tersangka atas inisial BS.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa pembukaan lahan tersebut dibakar dengan harapan tanah menjadi subur dan akan ditanami tanaman sawit," terangnya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pembakaran awal dilakukan di lima titik. Namun api kemudian tidak berhasil dikendalikan akibat kondisi alam, termasuk angin, sehingga kebakaran meluas.
"Akibat kejadian ini, sekitar 12 hektare lahan terdampak kebakaran dan diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa lokasi kebakaran berada di wilayah konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Meski demikian, AKBP Ridho menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak perusahaan.
"Untuk perusahaan, sejauh ini belum ada keterlibatan. Namun kami akan perdalam dan gali lagi. Kalau nanti ditemukan ada orang di belakang atau otak yang memberikan perintah, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Ia pun menyampaikan untuk pasal dan pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang dilanggar adalah undang-undang kehutanan, pasal 50 ayat 2, kemudian juga undang-undang PPPH, KUHP dan Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak luas, mulai dari kesehatan hingga aktivitas ekonomi dan penerbangan.
"Himbauan kami kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran untuk membuka lahan dengan tujuan apa pun. Baik untuk membuka sawah, menanam padi, membuka lahan untuk sawit dan sebagainya, karena ini akan merugikan kita semua," pesannya.
Terakhir, AKBP Ridho turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara tidak benar kepada kepolisian.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau Kasus dugaan karhutla di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau mengungkap kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini disampaikan Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Berau, Jumat (21/8/2026). Polisi juga telah menetapkan seorang terduga pelaku berinisial BS dalam perkara tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu (8/8/2026), ketika Satgas Karhutla menemukan titik api di wilayah Kampung Kasai, Tanjung Batu. Petugas kemudian melakukan pemadaman bersama BPBD, Damkar, relawan, TNI dan Polri.
"Setelah dilakukan pemadaman, kami mendapat informasi dari saksi dan bukti-bukti di lapangan yang mengarah pada dugaan bahwa titik api berasal dari orang yang sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran," ujar AKBP Ridho.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan adanya dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan mendapati terduga tersangka atas inisial BS.
"Yang bersangkutan menerangkan bahwa pembukaan lahan tersebut dibakar dengan harapan tanah menjadi subur dan akan ditanami tanaman sawit," terangnya.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, pembakaran awal dilakukan di lima titik. Namun api kemudian tidak berhasil dikendalikan akibat kondisi alam, termasuk angin, sehingga kebakaran meluas.
"Akibat kejadian ini, sekitar 12 hektare lahan terdampak kebakaran dan diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1,2 miliar," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan bahwa lokasi kebakaran berada di wilayah konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Meski demikian, AKBP Ridho menegaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari pihak perusahaan.
"Untuk perusahaan, sejauh ini belum ada keterlibatan. Namun kami akan perdalam dan gali lagi. Kalau nanti ditemukan ada orang di belakang atau otak yang memberikan perintah, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Ia pun menyampaikan untuk pasal dan pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang dilanggar adalah undang-undang kehutanan, pasal 50 ayat 2, kemudian juga undang-undang PPPH, KUHP dan Cipta Kerja.
Oleh karena itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak luas, mulai dari kesehatan hingga aktivitas ekonomi dan penerbangan.
"Himbauan kami kepada seluruh masyarakat, jangan melakukan pembakaran untuk membuka lahan dengan tujuan apa pun. Baik untuk membuka sawah, menanam padi, membuka lahan untuk sawit dan sebagainya, karena ini akan merugikan kita semua," pesannya.
Terakhir, AKBP Ridho turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara tidak benar kepada kepolisian.
(Sf/Lo)