Cari disini...
seputarfakta.com – Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat press release di Polres Berau, Kamis, (21/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Polres Berau mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah musala di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Pelaku berinisial BH (50) diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hanya menjalani delapan tahun dan bebas pada 2017.
Kepala Unit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang terdekatnya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Tabur.
“Pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Siswanto dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan. Karena hujan, ia berhenti dan bermalam di musala tersebut. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan perbuatannya terhadap korban.
“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak lama, sekitar dua minggu, kasus ini berhasil kami ungkap,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tidak mengalami luka fisik, namun dampak psikologis menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama, sehingga yang bersangkutan adalah residivis,” ungkap Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Berau mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat umum.
“Segera laporkan jika ada perilaku mencurigakan terhadap anak-anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini,” tutup Iptu Siswanto.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
seputarfakta.com – Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat press release di Polres Berau, Kamis, (21/8/2025). (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb – Polres Berau mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah musala di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, pada Jumat (1/8/2025) malam.
Pelaku berinisial BH (50) diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun hanya menjalani delapan tahun dan bebas pada 2017.
Kepala Unit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang terdekatnya, hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Gunung Tabur.
“Pihak keluarga tidak terima atas kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Iptu Siswanto dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).
Menurut keterangan polisi, pelaku saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan. Karena hujan, ia berhenti dan bermalam di musala tersebut. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan perbuatannya terhadap korban.
“Alhamdulillah dalam waktu yang tidak lama, sekitar dua minggu, kasus ini berhasil kami ungkap,” tambahnya.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, pakaian, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tidak mengalami luka fisik, namun dampak psikologis menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama, sehingga yang bersangkutan adalah residivis,” ungkap Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Berau mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat umum.
“Segera laporkan jika ada perilaku mencurigakan terhadap anak-anak. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini,” tutup Iptu Siswanto.
(Sf/Rs)